Monday, June 3, 2013

detikcom - Kejagung Sidik Lagi Korupsi Kredit Bank Mandiri di PT Oso

Rabu, 30 Mei 2007.

Kejagung Sidik Lagi Korupsi Kredit Bank Mandiri di PT Oso

Melly Febrida - detikcom

Jakarta -

Sekian lama penanganan kasus korupsi kredit Bank Mandiri di PT Oso Bali Cemerlang tidak terdengar, namun Rabu (30/5/2007) ini tim penyidik Kejagung 'membuka' lagi kasus tersebut. Kejagung memeriksa Dirut PT Oso, Sutrisno Lukito Disastro.



Sutrisno diperiksa tim penyidik Kejagung yang diketuai Rein Singal.



"Sutrisno diperiksa sebagai saksi korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri oleh PT Oso Bali," ungkap Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta.



Salman menjelaskan, kasus ini diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah dan sudah ada tersangka yang ditetapkan, yakni mantan Dirut PT Oso Bali Cemerlang, Chandra Wijaya.



Oso Bali didirikan pada 1 Oktober 2001. Pada 5 Oktober perusahaan ini mengajukan kredit kepada Bank Mandiri sebesar Rp 80 miliar. Kredit itu untuk membeli hotel dan ruko di Bali. Namun ternyata penggunaan kredit tidak sesuai peruntukannya.



"Mengenai jumlah kerugian negara itu sedang diaudit oleh BPKP, perhitungan sementara lebih dari Rp 10 miliar," katanya.



(

umi

/

sss

)