Jumat, 23 September 2005.
Kawan Di-PHK, 8.000 Buruh Tekstil PT Danliris Mogok Total
Muchus Budi R. - detikcom
Solo -
Sebagai bentuk solidaritas terhadap nasib kawan-kawannya yang di-PHK oleh perusahaan dan pesangonnya dicicil, seluruh karyawan prabrik tekstil PT Danliris Sukoharjo mogok total. Karyawan yang jumlahnya mencapi 8.000 orang itu menolak masuk kerja hingga pesangon kawan-kawannya itu dibayar penuh.
Pemogokan itu telah berlangsung selama dua hari terakhir. Tuntutannya juga tetap sama, meminta kepada pihak manajemen perusahaan untuk memberikan pesangon buruh ter-PHK secara tunai dalam sekali bayar sejak menerima SK PHK, bukan dicicil seperti yang dimaui oleh perusahaan.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, dengan alasan mengalami krisis keuangan akibat tingginya biaya produksi, PT Danliris telah melakukan tiga kali rasionalisasi karyawannya. Masing-masing mem-PHK 174 orang di awal tahun 2005, 980 orang pada bulan Juli 2005 dan 400 orang pada bulan September 2005.
Pihak perusahaan menjanjikan pesangon bagi 400 karyawan ter-PHK di gelombang terakhir dengan cara dicicil selama 27 bulan. Keputusan ini diprotes karyawan. Upaya mereka meminta beberapa pihak termasuk Jamsostek, Pemkab dan DPRD Sukoharjo memperjuangkan nasib mereka ditolak. Akhirnya mereka menggelar aksi didukung oleh karyawan lain yang masih aktif sebagai karyawan.
Para buruh memberikan opsi, 400 orang tersebut dipekerjakan kembali atau di-PHK dengan pesangon tunai. Mendapat tekanan itu, pihak perusahaan menawarkan memperpendek masa cicilan dari 27 bulan menjadi 18 bulan. Tawaran itu tetap ditolak karyawan, sehingga aksi mogok terus dilakukan.
"Kalau memang rasionalisasi sulit dihindari maka hak-hak karyawan harus dipenuhi. Buruh yang di-PHK butuh makan dan menanggung nasib keluarganya. Jangan dikredit seperti membeli motor seperti itu. Perusahaan telah melanggar UU No 13 tahun 2003," ujar Deden Sumarno, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat mengikuti aksi tersebut di lingkup PT Danliris, Sukoharjo, Jumat (23/9/2005).
"Kami akan tetap mogok kerja secara total hingga produksi benar-benar lumpuh dalam waktu yang tidak dapat ditentukan, jika perusahaan tidak memberikan pesangon buat kawan-kawan kami secara tunai sejak SK PHK diberikan," lanjutnya dengan nada tinggi.
Manajemen perusahaan yang diwakili Wakil Presiden Direktur Denis Cokro Saputra dalam pertemuan dengan perwakilan buruh tetap pada pilihan untuk mem-PHK 400 karyawan dan kemampuan perusahaan dalam memberi pesangon hanya bisa dilakukan dengan cara dicicil paling cepat selama 18 bulan.
"Rasionalisasi ini tidak bisa dihindari lagi karena faktor meningginya biaya produksi akibat kenaikan BBM dan TDL. Pensiun dini ini sebagai langkah efisiensi perusahaan karena kondisi perusahaan juga sedang mengalami kesulitan," ujarnya.
Akibat pemogokan tersebut, pabrik tekstil berskala besar itu mengalami kelumpuhan produksi. Seluruh pekerjanya melakukan aksi di halaman pabrik. Ada yang terlihat aktif mengikuti orasi-orasi yang digelar sebagai bentuk solidaritas, namun sebagian besar lainnya memilih duduk-duduk di areal pabrik sambil ngobrol santai atau memandangi teman-temannya yang beraksi.
(
asy
)