Saturday, June 8, 2013

detikcom - Ferry, Tersangka Pembunuh Alda Risma Segera Diadili

Kamis, 15 Maret 2007.

Ferry, Tersangka Pembunuh Alda Risma Segera Diadili

Melly Febrida - detikcom

Jakarta -

Peradilan untuk tersangka pembunuh biduanita Alda Risma, Ferry Surya Prakasa, semakin dekat. Kejari Jaktim akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan.



Dalam dakwaan yang dibuat Kejari Jaktim, Ferry dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan.



"Berkasnya itu kan baru 10 hari kita terima. Kita sekarang baru pembenahan dan meminimalisir jangan sampai ada kekurangan," kata Kajari Jaktim M Jasman di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2007).



Berdasarkan hasil penyidikan polisi, Ferry menyuntikkan obat yang diduga anastesi pada Alda Risma dibantu dua orang kawannya. Mereka adalah Zein dan Indra yang merupakan pemilik toko obat Era Baru. Karenanya, Ferry juga dikenakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama.



"Zein dan Indra mendapatkan upah satu keping emas 100 gram yang diserahkan oleh tersangka F," ujar Jasman.



Alda Risma ditemukan tewas pada 12 Desember 2007 di Hotel Grand Menteng, Jakarta Timur, kamar 402. Saat ini mantan kekasih Alda itu dikerangkeng di LP Cipinang.



(

ana

/

nrl

)