Saturday, June 1, 2013

Dalang Kondang Ki Anom Suroto Digugat Rp. 1,9 Miliar

Senin, 11 November 2002.

Dalang Kondang Ki Anom Suroto Digugat Rp. 1,9 MiliarSolo, 11 November 2002 18:25DALANG kondang asal Solo, Ki Anom Suroto digugat Rp 1,9 milliar lebih, oleh penggemarnya Orlando Parmin Kromopawiro yang bertempat tinggal di Oude Haagweg 125, 2552 El Den Haag Belanda, karena telah ingkar janji dalam masalah pembelian sebidang tanah pekarangan seluas 1.200 meter persegi yang terletak di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.



Kuasa Hukum Orlando Parmin Kromopawiro, Heru S. Notonegoro di Solo, Senin, mengatakan, sebenarnya kliennya tidak akan membawa persoalan ini ke pengadilan, kalau Ki Anom Suroto mau diajak menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.



"Sebenarnya mengenai persoalan ini bisa saja dalam gugatan itu selain diajukan perdata juga pidana. Tetapi sekarang ini belum mengarah ke pidana," kata Heru S. Notonegoro.



Ia mengatakan, untuk masalah sengketa tanah ini sebenarnya juga sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta, dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap Ki Anom Suroto, tetapi tidak mau hadir.



Gugatan ini berawal tanggal 22 Juli 1994 melalui surat Hj.Endang Zulaekah (istri Ki Anom Suroto), menawarkan sebidang tanah tersebut kepada Orlando Parmin Kromopawiro keturunan Jawa tetapi telah menjadi warga negara Belanda. Tanah tersebut tercatat dalam sertifikat Hak Milik No.1003 atas nama Ki Anom Suroto.



Dalam penawaran tersebut Orlando Parmin Kromopawiro menyetujui untuk membeli tanah tersebut dengan harga

yang telah disepakati sebesar Rp 60 juta.



Orlando Parmin Kromopawiro berkeinginan membeli tanah di Indonesia dengan harapan untuk tabungan hari tua, disamping itu pemilik tanah tersebut juga akan menjamin proses jual beli nantinya.



Setelah semua disepakati, tanggal 15 Agustus 1994 uang dikirim sejumlah 55.000 gulden ke rekening istri Ki Anom Suroto melalui "De nederlandsche Bank" di Bank Dagang Negara Cabang Solo. "Uang tersebut sudah diterima oleh istri Ki Anom Suroto dan juga sudah memberi tahukan kepada si pengirim, dan bukti-bukti itu semua ada," kata Heru.



Namun, lanjutnya, setelah dicek ternyata tanah itu sudah dijual lagi kepada orang lain. Karena itu Orlando Parmin Kromopawiro minta uangnya di kembalikan. Adapun tuntutan hampir mencapai Rp. 2 miliar, lanjut Heru, berdasarkan perhitungan uang berbunga apabila didepositokan di bank. [Dh, Ant]