Friday, May 17, 2013

Sibuk Caleg, Gedung DPRD Sepi

Kendari,UB
    Situasi menjelang pemilihan calon legislatif (pilcaleg) 2014 berdampak pada kinerja sejumlah anggota dewan di parlemen. Hal ini terlihat dari gedung DPRD yang semakin sepi dikarenakan ketidakhadiran sejumlah legislator yang sibuk mengurus partai dan mengikuti proses penjaringan caleg. Alhasil, tugas utama kedewanan dan pengabdian di masyarakat terkesan terabaikan, padahal masa bakti di parlemen
tinggal setahun lagi.
    Di DPRD Sultra, buruknya kinerja wakil rakyat sudah terlihat di awal tahun. Dimana dalam beberapa sidang paripurna, anggota dewan yang hadir sekitaran antara 21 s.d 27 dari total 45 anggota dewan. Bahkan rapat paripurna diundur beberapa kali karena tidak kourum, seperti rapat pembahasan mengenai rencana revitalisasi teluk Kendari. Tak hanya rapat paripurna, kondisi ini tak jauh beda dengan rapat komisi maupun fraksi.
    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra, Yusran Silondae mengaku prihatin tingkah laku rekan koleganya di parlemen. Pasalnya, sudah sekian kali BK menghimbau agar anggota dewan memperhatikan tingkat kehadirannya. Bahkan sangsi berupa teguran (lisan) bahkan tulisan, namun masih saja diabaikan. Permasalahannya, sangsi yang dikenakan terhadap anggota dewan lemah dan belum menimbulkan efek jera, sehingga pemberian sangsi tegas berupa pemecatan mudah dihindari. Tak ayal, ketidakhadiran anggota dewan kerap diulangi.
    Untuk menyiasati Ketidakhadiran anggota dewan, BK akan segera merampungkan draft berisi pemberian sangsi tegas guna menjerat legislator malas. Saat ini, darft tersebut telah digodok di bagian persidangan. Setelah selesai, nantinya akan dibahas secara mendalam di dewan untuk mengetahui apakah aturan yang digodok ini tidak bertabrakan dengan perundang-undangan sebelum disahkan menjadi peraturan dewan.
    Terkait anggota dewan yang lalai karena urusan penjaringan caleg tambahnya, bisa dimaklumi. Apalagi diantara mereka masih ingin melanjutkan karir politiknya sebagai anggota legislatif. Namun yang terpenting, mereka jangan sampai melupakan tugas utamanya sebagai anggota dewan. Sebab sesuai UU No.27 tahun 2009 tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MPR, DPR-RI, DPRD dan DPD (MD3) dalam salah satu pasal disebutkan bahwa tugas utama anggota dewan yakni mengurusi tugas kedewanan.
"Jadi bila anggota dewan yang diperhadapkan diantara beberapa tugas yaitu tugas partai, dewan dan lainnya maka yang harus diutamakan yaitu tugas dewan bukan malahan mengurusin hal lain,"sindirnya ketika ditemui disela-sela rapat pembahasan rencana pelepasan aset pemprov.
    Padahal pekerjaan rumah yang ditanggung DPRD Kota tahun ini cukup berat. Ada 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang harus diselesaikan tahun ini. Artinya setiap bulan rata-rata harus ada tiga Raperda yang selesai.    
    Meski mengakui kurangnya kehadiran anggota dewan, namun bukan berarti mereka hanya sibuk mengikuti pencalegan. Mantan wakil gubernur Sultra ini berdalih, sejumlah koleganya di dewan tengah sibuk melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah sebagai bagian dari tugas didewan baik dengan komisi maupun perseorangan. Sehingga wajar jika kondisi ini menyebabkan gedung DPRD tampak lengang.
    "Guna mengatasi situasi ini, BK telah meminta pimpinan DPRD agar bisa mengatur jadwal penugasan anggota dewan ketika melakukan tugas dinas di daerah. Agar, suasana lengang seperti ini tidak terjadi yang pada akhirnya menimbulkan persepsi negatif,"pungkas Majelis Pertimbangan Partai PPP. (amal)