Saturday, May 18, 2013

Penertiban Pengelolaan Tambang Melalui Perda

Kendari,UB
    Pengelolaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) Sultra melalui sektor pertambangan kian marak. Tak hanya itu, hasil olahan tambang yang berasal dari perut bumi masyarakat Sultra telah menjadi salah satu primadona ekspor. Namun ironisnya, hasil dari SDA tersebut belum bisa dinikmati masyarakat Sultra bahkan kontribusi bagi PAD dari sektor ini belum menunjukan hasil yang siginifikan pada sejumlah daerah penghasil tambang. Agar pengelolaan tambang, maka diperlukan perda yang mengenai usaha pertambangan. Demikian disampaikan Gubernur Sultra, Nur Alam dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Senin (6/5) kemarin.
    Berdasarkan data tambah mantan wakil ketua DPRD Sultra ini, jumlah deposit tambang di Sultra cukup potensial. Rinciannya, potensi tambang nikel depositnya mencapai mencapai 97,4 miliar ton, emas sebesar 1,225 juta ton dan aspal sebesar 3,835 miliar ton. Suatu jumlah yang besar, namun selama ini belum dapat dimanfaatkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sultra. "Oleh karena itu, pengaturan mengenai substansi mengenai pengaturan Izin Usaha pertambangan (IUP) dan pembengembangan usaha pertambangan di daerah harus dirumuskan dalam bentuk perda. Sehingga pihak Investor mempunyai tanggungjawab dalam upaya perlindungan, pembinaan dan pemberdayaan maupun kegiatan reklamasi pasca tambang,"jelasnya.
    Dalam rangka pelaksanaan arahan-arahan kebijakan lebih efektif dan efisien tamabhnya, maka pemprov akan mengembil langkah-langkah kebijakan terkait dengan kewenangan di sektor pertambangan. Pembuatan perda mengenai pemberian IUP, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan pada lintas Kabupaten/Kota. Apalagi dasar hukum pelaksanaan kewenangan jelas diantaranya, UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan Peraturan Pemerintah (PP) No.38 tahun
2007 tentang pembagian urusan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota.
    "Dalam peraturan itu ditegaskan, salah satu kewenangan pemprov dibidang pertambangan adalah pembentukan perda provinsi dibidang mineral, batu bara, panas bumi, air tanah serta pemberian usaha tambang pada lintas wilayah Kabupaten/Kota. Jadi tidak ada maksud intervensi dari pemprov, namun hanya agar pengelolaan tambang di daerah lebih tertib dan pengawasannya lebih ketat,"terang pasangan Saleh Lasata ini.
    Perda ini bertujuan lanjut Gubernur, yakni untuk menjamin aktivitas pelaksanaan dari pengendalian kegiatan usaha pertambangan lebih berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing tinggi dan menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Disamping itu, mendukung serta menumbuhkan kembangkan kemampuan daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja serta menjamin kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan di Sultra.
    Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba menyambut baik usulan raperda tentang pengelolaan tambang. Menurut politis partai golkar ini, sudah sewaktunya pengelolaan tambang didaerah perlu diatur agar pengelolaannya jangan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja maupun investor. Namun  yang paling penting dapat dinikmati khususnya masyarakat sekitar tambang dan Sultra secara umum.
    Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD itu, turut hadir dua wakil ketua DPRD Sultra yakni La Pili dan Sabaruddin Labamba dan dihadiri oleh 25 anggota dewa. Sementara dari unsur pemerintah, Gubernur didamingi oleh Wakil Gubernur, Saleh Lasata, Sekda Pemprov Zainal Abidin dan sejumlah SKPD lingkup pemprov Sultra. (amal)