Kendari, UB
Setelah berulangkali membuat ulah, pihak RSU Bahteramas harus lebih tegas untuk meninjau ulang bentuk kerjasama pengelolaan parkir. Pasalnya, laporan mengenai perilaku petugas parkir yang kasar bahkan menganiyaya pengunjung maupun keluarga pasien bukan sekali terjadi. Akibat ulah itu, keluarga pasien menjadi tidak nyaman. Padahal manajemen RSU tengah berkomitmen melakukan pembenahan terkait citra negatif pelayanan RS milik pemerintah daerah ini.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Abu Bakar Lago menegaskan melihat dari sejumlah catatan, pengelola RSU sudah sepatutnya melakukan evaluasi terhadap pihak pengelolaan parkir RS. Sebab tidak ada lagi alasan tepat untuk mendukung kebijakan RS untuk mempertahankan. Apalagi hingga kini, kesempatan yang telah diberikan ke pengelola parkir untuk berbenah tidak menampakan hasilnya, bahkan kasus pemukulan oleh oknum juru parkir masih kerap terjadi. "Mestinya, pihak RS lebih bersikap tegas kalau perlu ganti pengelolanya,"tegasnya.
Legislator PKS ini menambahkan pihak RS harus segera bertindak, paling tidak melaporkan kepihak kepolisian. Agar oknum juru parkir yang sering berulah dapa dibekuk, sebab apa yang dilakukan adalah perbuatan kriminal. Guna memberi rasa aman bagi pengunjung, perlu adanya Sat Pol PP yang melakukan patroli setiap saat. Namun jika itu merasa masih kurang, RS bisa menggunakan jasa pihak kepolisian untuk memberi rasa aman kepada pengunjung.
Permasalahan parkir RSU Bahteramas tambahnya, dikarenakan adanya pihak lain (warga sekitar RS) yang tetap melakukan penarikan parkir meskipun pihak RS telah menunjuk pengelola resmi parkir. Untuk menghindari ketegangan, pihak RS dan Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) Sultra memutuskan agar pengelolaan parkir dibagi dua. Meskipun demikian, masih saja terjadi ketegangan dilapangan.
Sebenarnya, kebijakan memberi ruang pada dua pengelola parkir sewaktu-waktu bisa dicabut. Pasalnya, bentuk perjanjian hanya berupa komitmen dan belum ada surat yang melegitimasi kerjasama tersebut. Agar pihak keamanan baik kepolisian dan sat pol PP dapat melakukan tindakan, maka RS dan dispenda harus mengambil keputusan siapa yang paling berwenang dimana ditandai dengan surat perjanjian. "Kalau sudah resmi, jika ada pihak yang melakukan penarikan maka petugas dapat mengambil tindakan tegas,"tandas Abu Bakar.
Agar pengelola parkir lebih tertib, juru parkir diwajibakan menggunakan atribut sehingga pengunjung mudah mengenali bukan seperti sekarang ini. Apalagi pengelolaan parkir di RS milik daerah berkontribusi dalam pendapatan daerah. "Terkait belum maksimalnya keamanan RS karena belum memiliki pagar, komisi IV telah menganjurkan pihak RS untuk mengusulkan anggaran pembuatan pagar itu sebelum dilakukan pembahasan APBD perubahan namun jika tidak memnungkinkan diajukan dalam APBD 2014,"saran senator dapil Kolaka ini. (amal)