Guna mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi parkir, Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) Kota Kendari kembali menambah 10 lokasi parkir baru yang akan dikenakan pajak parkir. Dengan demikan berarti jumlah lokasi parkir resmi telah mencapai 81 titik. Kebijakan dan pendataan kawasan parkir resmi ditempuh guna mengejar target pendapatan daerah melalui sektor ini yakni sebesar Rp 300 juta.
Kabid Pendapatan II Dispenda Kota Kendari, Jusuf Jato mengatakan guna mendorong agar pendapatan pajak parkir kedepan lebih meningkat, sejak awal tahun dispenda terus melakukan pendataan pelataran parkir sejumlah kawasan baik pusat perbelanjaan, hiburan, hotel dan gedung lainnya yang dinilai berpotensi dikenakan tarif pajak dan retribusi parkir. Dari hasil pendataan, terdapat 10 lokasi yang dinilai telah layak untuk dikenakan tarif parkir.
"Pertimbangannya, bukan hanya berdasarkan jumlah kunjungan namun juga melihat aspek pendukung lain. Andaikan pusat perbelanjaan, ruko atau tempat hiburan maka pengunjung dengan tujuan berbelanja atau menikmati fasilitas hiburan dikategorikan telah layak, demikian halnya dengan hotel,"terangnya kepada Kendari Pos, Selasa (23/4) kemarin.
Penerimaan pajak dan retribusi parkir pada triwulan pertama tahun ini sudah memperlihatkan hasil positif. Pasalnya, penerimaan melalui sektor ini mulai bergerak naik. Jika sebelumnya, pendapatannya hanya berkisar Rp 20 juta setiap bulannya meningkat dikisaran Rp 30 juta-an perbulan. Untuk tahun ini, penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi parkir sekitar 25 persen atau Rp 90 juta dari target Rp 300 juta. Olehnya, dispenda optimis target penerimaan melalui retribusi parkir akan tercapai, apalagi proses pendataan lokasi parkir baru akan terus dievaluasi setiap waktu.
Meskipun ada peningkatan, ia mengakui masih banyak kekurangan dalam pengelolaan parkir. Terutama pengelolaan parkir yang dikelola sendiri oleh pemilik lahan parkir. Sebab tingkah laku mereka yang terkesan kasar, serta tidak menggunakan identitas sebagai juru parkir bahkan tidak memiliki karcis retribusi resmi. Menanggapi hal itu, pihaknya berjanji akan menegur pihak pengelola lahan parkir untuk segera melakukan pembenahan. Selnjutnya menganjurkan agar setiap petugas parkir diwajibkan memiliki tanda pengenal dan diberi karcis retribusi sehingga pengguna lahan parkir tidak berspekulasi negative. Sementara pengelolaan parkir yang dikelola oleh pemkot sendiri tidak ada masalah sebab mereka dilengkapi dengan atribut khusus dan karcis resmi dari dispenda.
Mengenai pungutan pengguna ATM oleh juru parkir tambahnya, hal itu masih diperbolehkan. Sebab dalam aturan, bagi pengguna kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir harus membayar. Jadi pengutan bagi pengguna ATM diperbolehkan sebab telah memanfaatkan fasilitas lahan parkir. Lain halnya jika pengguna kendaraan memarkir kendaraan dipinggir jalan langsung dikenakan parkir. Itu adalah sebuah pelanggaran sebab pungutan parkir di pinggir jalan telah dibayar sebesar Rp 15 ribu pada saat membayar pajak STNK.
Adapun tarif yang dikenakan dispenda, untuk kendaraan roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Bila melebihi tarif yang telah ditentukan maka masyarakat boleh keberatan dan melaporkan pada dispenda. Bila benar tentu telah menunggu sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Khusus untuk parkir di kawasan Lippo Plaza dan Brilian tarif dispenda tidak berlaku. Sebab pengguna parkir yang menggunakan lahan parkir mendapatkan fasilitas lebih oleh pihak pengelolaan parkir. Untuk setiap pengelola parkir, dispenda menarik 30 persen dari total pemasukan parkir. (amal)