Sunday, May 19, 2013

Lima Aleg DPDR Sultra Mundur

Surat Mundur Belum Dapat Diproses

Kendari, UB
    Menjelang akhir proses perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya lima anggota DPRD Sultra yang memilih pindah partai mundur sebagai anggota legislatif (Aleg). Kepastian itu diperoleh setelah surat pengunduran diri sebagai anggota dewan telah sampai di meja pimpinan dewan. Meskipun demikian, proses untuk medapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai aleg belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, sebab hingga kini surat pengunduran mereka belum diterima Sekretariat DPRD Sultra.
    "Kami telah menerima menerima surat pengunduran diri lima anggota DPRD. Diantara kelimanya, merupakan anggota dewan yang memilih berpindah partai. Karena bukan lagi kader dari partai yang telah menempatkan di dewan maka secara otomatis kedudukannya sebagai anggota dewan mewakili partainya gugur,"ungkap Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba usai rapat paripurna dewan akhir pekan lalu. 
    Surat pengunduran diri merupakan hal yang wajar tambah legislator partai golkar ini, apalagi untuk sebagai persyaratan dilooloskan dalam DCS untuk ditetapkan menjadi Daftar pemilih Tetap (DPT) harus melampirkan SK pemberhentian terutama bagi caleg yang pindah partai.
    "Saat ini, berkasnya sementara di proses untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Adapun berkas kelima anggota dewan yang diproses itu antara lain, Nirna Lahamudin kader PBB yang memilih pindah ke Partai Hanura, dua orang politisi PNBK Slamet Riyadi dan Tasman Wahid yang memilih berkarir PDI Perjuangan dan politisi senior Partai Patriot Hasan Mbou dan Ryha Madi,"jelas caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini.
    Ditempat terpisah, Sekretaris DPRD Sultra, Nasruan mengungkapkan belum menerima surat pengunduran diri lima anggota dewan tersebut. Menurut mantan Pjs Bupati Buton ini, surat pengunduran yang masuk ke Sekertaris dewan (sekwan) untuk diproses hanya Suryani Imran sedangkan lainnya belum diterima. Saat ini hanya tiga orang yang berkasnya sementara diproses yakni Suryani ditambah PAW Yani Muluk dan Sitti Arfah Panudariama.
    "Andaikan surat pengunduran dirinya sudah diterima, pasti berkasnya sudah diproses bersama ketiga mantan anggota dewan itu,"jelasnya saat ditemui diruang kerjanya akhir pekan lalu.
    Ketika diberitahukan bahwa surat pengunduran diri mereka telah diterima pimpinan dewan, ia mengaku baru mendengar informasi itu. Namun demikian, ia mengakui itu sudah sesuai mekanisme. Sebab sebelum diserahkan pada sekwan untuk ditindak lanjuti, terlebih dahulu surat mundur serahkan ke unsur pimpinan dewan.
    "Kalau unsur pimpinan dewan telah memprosesnya, maka akan diserahkan pada sekwan untuk proses selanjutnya. Untuk mempercepat prosesnya, kami berharap pimpinan dewan dapat segera menyerahkan berkas tersebut sehingga surat pengunduran diri lima anggota DPRD Sultra dapat diproses lebih lanjut,"pungkas pengganti pejabat sebelumnya Iskandar. (amal)