Kendari,UB
Guna memenuhi target realisasi program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Kendari akan melakukan proses perekaman data di daerah pemukiman maupun kantor pemerintahan dan swasta. Langkah proaktif ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan yakni diberikannya kewenangan disduk capil melakukan proses pencetakan di Kendari sebab selama ini hanya bisa dilakukan di pusat.
Hingga kini realisasi pencapaian perekaman data e-KTP telah mencapai 131.799. Ini berarti butuh sekitar 22.602 warga yang melakukan perekaman data sebab target yang diberikan pemerintah pusat untuk Kendari hanya 154.401,"jelas Kepala Disduk capil Kota Kendari, Muhammad Rizal ketika di temui di ruang kerjanya, kemarin.
Sebagai langkah awal tambahnya, mulai senin depan akan dilakukan proses perekaman ke beberapa instansi pemerintah. Lembaga yang akan dijadwalkan yaitu kantor Sekertariat DPRD Provinsi maupun Kota serta STAIN Kendari, setelah itu menyusul lembaga pemerintah lainnya hingga semua tuntas begitupun dengan instansi swasta.
Untuk wilayah pemukiman, petugas disduk capil juga akan melakukan proses perekaman. Syaratnya, bagi masyarakat yang ingin mengurus e-KTP harus mengumpulkan warga setempat. Setelah itu, petugas akan turun kelapangan untuk melakukan proses perekaman namun terlebih dahulu disepakati dahulu kapan waktu dan lokasinya. Sementara warga yang tinggal dikawasan hutan lindung, pihak kelurahaan harus lebih selektif untuk mengeluarkan rekomendasi kepengurusan KTP.
"Bahkan untuk memenuhi target itu, pada saat dilakukan sweeping KTP di Kelurahaan Jati pasca pertikaian warga. Bersama dengan aparat keamanan, kami melakukan pendataan warga,"terang Rizal.
Kesadaran warga Kendari untuk memiliki dokumen kependudukan baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, surat nikah dan Kartu Keluarga (KK) masih sangat kurang. Padahal proses pendataan melalui program KTP elektronik (e-KTP) tidak dikenakan biaya. Selain itu, proses kepengurusan dokumen kependudukan akan semakin rumit bila e-KTP telah resmi berlaku. Akte kelahiran misalnya, untuk mendapatkan akte anak yang telah diatas satu tahun maka kepengurusannya harus melalui pengadilan. Kalau prosedurnya demikian, untuk mengurus akte kelahiran butuh waktu yang panjang.
Bagi warga yang ingin mendapatkan akte kelahiran, namun tidak memiliki surat nikah karena nikah sirih. Bisa melengkapi dokumennya tersebut dengan mengurus surat Isbat nikah atau pengesahan nikah. Jika yang beragama islam kepengurusannya melalui kantor Pengadilan Agama (PA) sedangkan yang non-muslim di Pengadilan Negeri (PN). Setelah itu, disduk capil dapat memproses akte kelahiran anaknya.
"Untuk itulah, ia menghimbau agar pihak kelurahan, kecamatan dan RT harus lebih proaktif untuk mengajak warga mengurus dokumen kependudukannya. Apalagi, dokumen kependudukan sangat penting dalam kepengurusan administrasi,"himbaunya. (amal)