Saturday, May 18, 2013

ESDM Gerah Isu Pungli Pemasangan Listrik Gratis

  
 Kendari, KP
    Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra gerah isu beredar bahwa adanya pungutan program listrik murah dan hemat dari Kementerian ESDM. Pasalnya, program berupa pemasangan instalasi sederhana dan penyambungan listrik bagi warga miskin semestinya gratis.
    "Informasi yang diterima, adanya warga miskin yang terdata dalam program pemasangan listrik gratis diwajibkan menyetor sejumlah uang. Tentunya, pungutan tersebut adalah pelanggaran sebab semua biaya pelaksanaan program ini telah dianggarkan dalam APBN,"kata Kasie Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Sultra, Ir.Nasrul Yakin Sanggo, kemarin.
    Untuk Sultra sendiri, pada tahun 2012 jumlah pemasangan listrik gratis sebanyak 2.143 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Mekanismenya, proyek ini ditangani langsung oleh pihak ESDM dan PLN, dimana calon pelanggan diusulkan ke PT.PLN oleh Pemda setempat melalui Dinas ESDM yang penerimanya diusulkan dari petugas pendata. Intinya, proses administrasinya di dinas ESDM sementara tekhnis di PLN.
    "Pada tahun depan, pemprov berencana telah mengusulkan tambahan kuota. Permaslahannya, jangan sampai kuota tahun depan ditiadakan karena adanya isu yang seperti ini,"terangnya.
    Diakui, proyek ini ditangani langsung oleh pihak ESDM dan PLN rawan  dimanfaatkan oleh oknum tertentu baik mencari keuntungan finansial maupun yang bersifat politis. Olehnya, pihak petugas pendata yang direkrut adalah warga setempat bukan dari kalangan pemerintah desa. Mereka bekerja dengan sukarela tanpa mendapat imbalan sepersen pun. Sehingga cela-cela ini yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan finansial.
     "Terkecuali seandainya ada penyerahan uang sebagai bagian dari rasa terimakasih dari warga saat pendataan sah-sah saja asalkan tidak ada unsur paksaan dan sebuah persyaratan,"ujar Nasrul.
    Namun kalau pungutan dilakukan oleh oknum petugas pemasangan instalasi maupun penyambungan listrik tambahnya, hal itu merupakan sebuah pelanggaran sebab kontraktor maupun konsultannya telah dibayarkan oleh pemerintah. "Sebaiknya bila ada temuan seperti itu, warga segera melaporkan ke ESDM, PLN maupun kepolisian, sehingga oknum tersebut untuk secepatnya diproses,"tegasnya.(amal)