Saturday, May 18, 2013

Anggota Dewan Masih Malas

Kendari,UB
    Memasuki sidang pertama, kebiasan beberapa oknum anggota legislator yang jarang hadir baik berkantor maupun mengikuti rapat maupun sidang paripurna masih saja terjadi. Terbukti, dari dua kali rapat paripurna awal tahun 2012 kehadiran anggota DPRD Sultra kurang dari 40 persen. Saat sidang pertama, jumlah anggota yang hadir hanya 16 orang sedangkan sidang kedua tercatat menandatangani daftar hadir 21 orang, namun yang terlihat mengikuti sidang hanya 17 orang dari 45 anggota DPRD Sultra.
    Menyikapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra, Yusran Silondae menyayangkan kelakuan sejumlah oknum anggota dewan. Menurutnya, sebagai wakil rakyat seharusnya mereka seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat bukan malah memperburuk citra sesama rekannya didewan yang tetap amanah yang diemban rakyat. Untuk itulah, ia berjanji akan menindak tegas dewan yang masih tetap malas hadir.
    Sesuai dengan aturan perundang-undang No.27 tahun 2009 maka ada tiga sangsi yang akan dikenakan. Diantaranya, teguran lisan, teguran tertulis hingga sangsi pemberhentian. Namun aturan yang digunakan masih penuh kelemahan sebab sangsi yang ada hingga sangsi tegas berupa pemecatan mudah disiasati. Untuk sampai proses pemberhentian itu, agak sulit juga dilaksanakan karena dalam aturan disebutkan BK dapat memberhentikan anggotanya jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan hadir sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa ada keterangan. Selain itu, tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
    "Dari pengalaman kita ini, biasanya setelah empat-lima kali absen mengikuti rapat paripurna dan alat kelengkapan dewan saat rapat keenam mereka baru hadir. Demikian pun dengan tingkat kehadirannya, kalau sudah dua bulan tidak berkantor memasuki bulan ketika hadir minimal menerima gaji. Dengan begitu sangsi tegas yang menunggu dengan serta merta pasti akan gugur. Untuk itulah, aturannya perlu direvisi,"sindir mantan Wagub Sultra ini.
    Terkait jumlah anggota dewan yang hadir dalam daftar absensi yang kadang tidak sesuai dengan yang tampak. Yusran menjawab diplomatis, biasanya sudah seizin pimpinan dewan. Biasanya mereka telah hadir namun dikarenakan ada hal urgen maka mereka tidak sempat mengikuti sidang hingga selesai. "Terkadang sebagai anggota dewan, ada undangan dari berbagai pihak baik kapasitasnya kegiatan komisi, lembaga kemasyrakat, sosial sehingga tidak sempat menghadiri secara penuh,"terangnya.
    Diakuinya, dari hasil evaluasi tahun sebelumnya memang ada beberapa oknum dewan yang tingkat kehadirannya sangat rendah. Tapi waktu itu, tingkat kehadiran mereka bisa dimaklumi dikarenakan masa kampanye sehingga banyak waktu mereka tersita untuk kegiatan partai. Meskipun bukan rencana kerja DPRD namun tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan mereka didewan berkat partai pengusungnya sehingga ada tanggung jawab moral kepada partai, asalkan tugas utama mereka di dewan tetap dijalankan.
    Saat ini, anggota dewan yang efektif dan aktif menjalankan tugasnya tinggal 43 orang, sebab 2 orang lainnya sudah tidak dapat bertugas lagi. "Diharapkan pada tahun 2013, tingkat kehadiran mereka dalam alat kelengkapan dewan atau rapat pembahasan yang menjadi acuan BK bisa lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, BK akan mendorong anggota dewan tingkat kehadiran masih kurang untuk lebih hadir,"harap Legislator PPP. (amal)