Wednesday, January 23, 2013

Tabrakan Beruntun, Tewaskan Satu Nyawa

Unaaha-(Kabar Anoa)
    Tabrakan beruntun yang terjadi di Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku, Jumat (18/1) lalu
merenggut nyawa pengendara sepeda motor yang bernama pirmawan atau biasa dikenal dengan sebutan pir asal Kecamtan Amonggedo, Desa Benua. Akibat kelalaian Sulfadli yang mengemudikan minibus jenis Avanza bernopol DD 1432 DE, salah seorang pengendara motor tewas di TKP. Sedangkan penumpang yang dibonceng masih kritis dan di rawat di RS Unaaha.

    Kasat Lantas Polres Konawe, AKP W.Sulistiyono melalui Kanit Laka Satlantas Konawe Brigadir Ramli Teapon membenarkan insiden maut itu. Brigadir Ramli Teapon merinci kronologis kejadian tersebut. Minibus Avanza yang dikemudikan Sulfadli warga Kelurahan Tahoa, Kolaka bergerak mengarah dari Unaaha menuju Kota Kendari. Tepat di Desa Lahotutu, Sulfadli yang membawa tiga anggota keluarga hendak melambung kendaraan didepannya dan melebar ke jalur kanan lalu bersenggolan dengan mobil minibus Toyota Kijang bernopol DT 7067 ME
yang dikemudikan Sumarno, warga Kelurahan Palarahi, Wawotobi yang berlawanan arah dan masih
bergerak dijalur semestinya.
    "Sesaat setelah kecelakaan itu, minibus Avanza hilang kendali lalu ditabrak sepeda motor jenis Honda Revo hitam bernopol DT 2246 BM  yang bergerak dibelakang mobil Kijang tadi. Sepeda motor itu dikendarai Mr.X. Karena korban belum berhasil diidentifikasi. Korban tidak memiliki identitas ketika diperiksa di TKP sehingga sampai saat ini belum diketahui," ujar AKP W.Sulistiyono seperti dikutip Brigadir Ramli Teapon.
    Ciri-ciri korban tewas itu laki-laki, berusia sekitar 30 tahun. Sedangkan laki-laki yang
dibonceng masih kritis dan di rawat di ruang ICU RSU Unaaha. Tak lama setelah kejadian, mobil Avanza nyungsep dan nyaris menyeruduk rumah penduduk. Begitupun mobil Toyota Kijang berstiker salah satu cabup Konawe yang dikemudikan oknum PNS, Sumarno nyungsep ke semak-semak. Kedua mobil itu diamankan di Pos Lantas Unaaha. Begitu pun, pengemudi Avanza, Sulfadli yang juga mahasiswa USN Kolaka turut diamankan. "Untuk sementara, lakalantas ini terjadi diduga akibat kelalaian Sulfadli karena melambung kendaraan didepan dan
masuk ke jalur kendaraan lain," rinci Brigadir Ramli Teapon.
   Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yakni akibat kelalaian sehingga megakibatkan orang meninggal. "Ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Bariadir Ramli Teapon. (Cr-6/KA-01)