Wanggudu-(Kabar Anoa)
Ketua LSM Simak Pantau, Tanggap dan Kritik (Simpatik) Iqbal mengatakan, investor lainnya PT Cinta Jaya diduga kuat menggarap puluhan hektar kawasan hutan lindung di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe. Luasannya diduga mencapai kurang lebih 30 hektar dari sekitar 300 hektar wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Iqbal mendesak Bupati Konut agar segera menghentikan dan mencabut IUP produksi perusahaan tersebut karena telah melakukan pelanggaran kehutanan berat. Kepada penegak hukum Iqbal juga meminta agar segera memeriksa para pimpinan perusahaan yang sengaja melakukan pelanggaran kehutanan. "Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan masalah ini ke Kejati, Polda Sultra dan KPK," kata Iqbal.
Lebih lanjut dikatakan, ketua tim pengawasan Tambang dan Kehutanan agar segera bertindak dan tidak melakukan pembiaran pelanggaran terjadi. Ia juga menuding Dinas Kehutanan melakukan pembiaran karena tidak ada upaya pencegahan. "Karena itu bupati harus segera mencabut IUP produksi PT Cinta Jaya dan merekomendasikanya ke aparat penegak hukum," desak Iqbal sembari menambahkan PT Cinta Jaya memulai aktivitasnya sejak tahun 2008 hingga saat ini.
Sementara itu salah seorang pihak PT Cinta Jaya, Agus, yang dihubungi via ponselnya tak bersedia menjawab panggilan wartawan Koran ini. Begitu pula sms yang dikirim tak dijawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain melakukan aktivitas dikawasan hutan lindung, PT Cipta Jaya juga diduga menyerobot lahan PT Pernik yang juga berada diwilayah kawasan hutan lindung. (KA-05/KA-01)