Unaaha-(Kabar Anoa)
Oknum mahasiswa bernama Agus Mispar diamankan polisi sesaat setelah mengonsumsi narkotika yang diduga jenis ganja. Agus Mispar ditangkap polisi Senin (31/12) malam lalu. Penangkapan Agus Mispar itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Konawe, AKP Turuman Marani.
Kata dia, malam itu personil polisi yang sedang berpatroli memergoki tersangka berjalan sempoyongan dijalan poros Kota Unaaha. Curiga melihat gelagat Agus Mispar, polisi pun membuntutinya. "Tepat disekitar tugu Adipura, tersangka terlihat sakau. Tersangka langsung diamankan polisi sekitar pukul 22.00 Wita. Tersangka mengaku mahasiswa di Makassar. Dia belum lama tiba di Unaaha dari Makassar tanpa menyebutkan nama kampusnya," ujar AKP Turuman Marani saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (2/1) Lalu.
Malam itu juga polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti empat kemasan daun ganja yang dibuat mirip batang rokok atau dikenal sebutan ganja linting dalam bungkusan rokok milik tersangka Agus Mispar yang juga warga Jln.Perkantoran Unaaha itu. Dalam keadaan setengah mabuk, Agus Mispar mengaku kepada polisi bahwa ia telah menikmati dua linting ganja. Polisi menengarai empat linting ganja itu hendak dijual karena memang Agus Mispar sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi. Tak hanya itu, polisi juga menyita pipet dan hand phone milik tersangka. "Tersangka memang sudah lama menjadi target polisi. Hanya saja malam itu, tersangka ditemukan dalam keadaan sakau,"tegas AKP Turuman Marani.
AKP Turuman Marani menambahkan saat ini pihaknya telah menyidik tersangkanya dan memeriksa lima saksi, "dan dalam waktu dekat kita akan tahap satu sekarang tinggal dirampungkan dalam satu, dua hari ini. kami juga siap diawasi kalau memang ada keliru tapi kami yakin dalam proses penyelidikan perkara semua tindak pidana, termasuk narkotika jenis ganja, kita tidak akan pernah main-main dalam satu kasus, kita akan proses sampai tuntas". ujarnya
AKP Turuman juga menambahkan tersangka dijerat pasal 111, 112 dan 127 uu RI Nomor 35 tentang nerkotika dan dijatuhi Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup AKP Turuman Marani. (Cr-6/KA-06)