Unaaha, Armin rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Tidak terima Kepala Desanya diberhentikan sementara dengan alasan yang tidak logis, warga Desa Tobimeita Kecamatan Wonggeduku bersama Gerakan Mahasiswa Pelindung Rakyat Konawe (Gempur) mengadu di DPRD Konawe, Kamis (17/3)
Massa menduga Melalui Oratornya Armadis Sonapoy, pemberhentian Kades Tobimeita Nartin, SE, adalah akal-akalan Cawat Wonggeduku Firdaus P. Raha karena Camat Wonggeduku rakus dengan jabatan selain itu juga pemberhentian tersebut, sangat sarat dengan muatan politis.
Ironisnya lagi Lanjut Armadis, untuk mencapai tujuannya camat Wonggeduku Firdaus P.Raha mengahalakan segala cara, hingga menfitnah Kades Tobimeita yang telah dipilih oleh masyarakat, sehingga terbit SK Bupati pada tanggal 15 Maret 2011, no 161 tahun 2011.
"terbitnya SK Bupati trsebut Inskonstitusional, dan merugikan masyarakat Desa Tobimeita karena Masyarakat masih menginginkan Nartin, SE menjadi Kepala Desa, Camat itu yang membuat komplik dimasyarakat"kata Armadis melalui pengeras suara.
Untuk masyarakat dan Mahasiswa menolak SK pemberhentian Kades Tobimeita yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan inprosedural, dan menolak Camat wonggeduku sebagai pejabat sementara Kades Tobimeita. dan mengembalikan Nartin, SE yang telah dipilih secara demokratis. Serta mendesak DPRD Konawe untuk mengadakan hearing dan memanggil pihak-pihak terkait yang berkompoten, jika tidak diindahkan suasana tidak kondusif akan terus berlangsung di Desa Tobimeita.
Saat di DPRD Konawe massa terima oleh Anggota DPRD Konawe Rusdiato dan mengatakan, akan segera menindak lanjuti tuntutan tersebut, dan berjanji akan segera mengagendakan dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, paling satu minggu kedepan.
"nanti saat hearing kita ketahui siapa yang bersalah, kalau benar Nartin tidak memiliki kesalahan maka kami akan perjuangkan, tetapi sebaliknya jika Nartin bersalah maka kami akan menyetuji SK Bupati tersebut"Ujar Rusdiato yang juga Sekretaris Komisi C DPRD Konawe (***)