Unaaha, Armin rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Kabupaten Konawe Era Hartamawansah menyatakan, karcis retribusi yang yang dipungut di Pedangan emperan di Mall Wawotobi adalah karcis illegal karena bukan kewenangan pengembang untuk memungut retribusi tersebut, pasalnya wilayah pemungutan yang harus dilakukan oleh pengembang hanya sebatas Los yang ada di Mall itu.
"kupon atau karcis dari buah poleng ada dua macam yang nilainnya Rp 5000 sampai Rp 15000, dan yang dipungut misalnya dipedagang sayur emperan atau pelataran itu illegal, karena sesuai dengan Perda No 8 tahun 2008, tentang pengelolaan pasar adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini Pemda Konawe untuk menark retribusinya bukan swasta"kata Era
dia mengakui, memang penarikan retribusi di Pasar Modern Mall Wawotobi, selain dilakukan oleh Pemerintah juga pihak pengembang juga menarik retribusi, tetapi ada Wilayah masing-masing, untuk pengembang wilayah pada los yang ada didalam Mall tersebut, sementara yang ada dipelataran adalah kewenangan Pemerintah yang menarik retribusinya dan itu sesuai dengan Perda.
Jadi lanjutnya, disini permasalahannya, mestinya pihak pengembang mengetahui hal itu, sehingga tidak terjadi permasalahan seperti penganiayaan yang dialami oleh Staf Dinas Pendapatan dalam hal ini Adhapada alias Dari, saat tengah melakukan penertiban karcis yang beredar karena adanya keluhan pedagang, mengenai penarikan retribusi yang dilakukan dua kali, baik itu dari pemerintah maupun pengembang pasar Mall.
Jadi kata dia, Adhapada saat itu tengah mengadakan penertiban Karcis yang beredar dipasar Mall Wawotobi yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Satuan Polisi Pamong Praja, lalu dianiaya.
"itu bentuk tindakan premanisme, sehingga staf kami jadi korban, seandainya pihak pengembang mengetahui wilayah penarikan retribusinya tidak akan ada retribusi ganda, dan pengainayaan itupun tidak akan terjadi"Ujar Era (***)