Sunday, March 20, 2011

Kades Tobimeita Akan Menempu Jalur Hukum

Unaaha, Armin rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Terkait pemberhentian sementara terhadap Kades Tobimeita Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe Nartin, SE, sesuai SK Bupati Konawe No 161 tahun 2011, dirinya akan menempu jalur hukum, karena dianggap pemberhentian dirinya tidak sesuai dengan prosedur.

Sesuai SK Bupati Konawe bernomor 161 Tahun 2011 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa diKecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe, dengan mengacu pada Surat Ketua BPD Desa Tobimeita No 02/BPD/2010 tentang surat usulan pemberhentian Kades Tobimeita tanggal 29/12/2010, Kades Tobimeita telah diberhentikan sementara dan jabatan Kedes diambil alih oleh Camat Wonggeduku Firdaus P.Raha.
Dengan pertimbangan pertama bahwa, sesuai ketentuan pasal 38 Perda Kabupaten Konawe no 15 tentang tata cara pemilihan, pencalonan dan pengangkatan serta pelantikan dan peemberhentian kepala desa, kedua bahwa pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Tobimeita Kecamatan Wonggeduku perlu dilakukan berhubung yang bersangkutan sedang dalam proses hukum Menurut Nartin, kalau hal itu yang menjadi alasan pemberhentiannya sangat tidak sesuai dengan prosedur, pasalnya dirinya tidak dalam proses hukum, sehingga dirinya tidak menerima Sk tersebut, dan menurutnya ditunggangi oleh Camat Wonggeduku.
"BPD saya saja kaget dengan adanya SK tersebut, dan itu tidak sesuai dengan prosedur, dan saya akan memenpu jalur hukum karena pemberhentian saya tidak sesuai dengan prosedur"kata Nartin saat ditemui dirumahnnya.
Idealnya kata Nartin, jika dirinya dalam menjalankan tugas ada kesalahan yang dibuatnya, Camat memberikan teguran dan pembinaan terhadap dirinya jika itu menyangkut tugasnya, tidak serta merta di berhentikan walaupun itu hanya sementara. "jelanya saya tidak terima diberlakukan seperti itu"katanya Nartin menambahkan, Camat Wonggeduku selama menjabat sudah empat Kepala Desa yang diberhentikan termasuk dirinya, antara lain, Kades Wukusao, Kades Polandangi, Kades Tomulipu.
"setelah diberhentikan saya itu camat dia kukuhkan dirinya sebagai kades Tobimeita dipinggir jalan, pemimpin seperti itu tidak bisa ditiru"jelas Nartin.
Sementara itu Ketua Penggerak PKK Desa Tobimeita Nurlaela mengaku, di Desa Wonggeduku lebih banyak yang menginginkan Nartin menjadi Kades dibandingkan yang inginkan Kadesnya diganti, sehingga dirinya kecewa dengan adanya putusan itu "saya selaku Warga dan ketua Penggerak PKK kecewa dengan adanya putusan itu"katanya. (Cr-6)