Sunday, March 20, 2011

Pamakai Sabu Ditangkap Polisi

Unaaha, Armin rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Seorang pemakai Narkoba Jenis Sabu benama Harmin Mustafa alias Gole, ditangkap Sat Narkoba Polres Konawe, seuasai memakai di salah satu rumah di Desa Tetemotaha Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe, Rabu (16/3) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Res Narkoba Polres Konawe AKP Arman melalui Kasubbag Humas Polres Konawe AKP Syahrir Hanafi diruang kerjanya Kamis (17/3) mengatakan, Tersangka Harmin Mustafa tertangkap bersama barang bukti berupa 1 paket sabu lebih dari 1 gram, lengkap dengan alat hisapnya (Bom) dan aluminium foil.
"mereka, tertangkap setelah memakai dan tengah ngobrol didalam rumah, lalu didatangi tim Sergap, setelah sebelumnya anggota memancing dengan cara transaksi melalui perantara orang lain"kata Syahrir.
Lanjut Sahrir, tersangka Harmin Mustafa yang berasal dari Sidrap Sulawesi Selatan itu, saat ini diamankan di Mapolres Konawe untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini tersangka masih disangkakan sebagai pemilik atau yang menguasai barang tersebut.
Terhadap tersangka kata Syahrir, kenakan pasal 132, UU no 35 tahun 2009 ayat 1 subsider pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun "saat ini juga masih ada dua orang yang menjadi target polisi"katanya. (***)