Unaaha, Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra) Sekretaris Komisi C DPRD Konawe Rusdianto mengaku, belum mendapat perintah langsung dari Ketua Komisi C Tahsan Tosepu, untuk memeriksa Proyek pembangunan Sekolah yang disinyalir tidak menggunan besi Berstandar Nasional (SNI) yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010, senilai Rp 31.miliar 687,10 juta.
"untuk saat ini belum ada perintah dari ketua Komisi C untuk memantau di lapangan, namun perintah itu sudah ada saya akan turun liat dilapangan, artinya kebetulan saya lebih paham sedikit tentang bangunan"kata Rusdianto saat ditemui di Kantor Pemda, Jum,at (28/1) Berapa Waktu lalu Ketua Komisi C Tahsan Tosepu mengatakan, jika kalau memang faktanya dalam pembangunan rehabilitasi gedung sekolah, sebagaimana isu yang berkembang saat ini dan konstruksi bangunan tidak memakai material besi berstandar Nasional (SNI), maka DPRD dalam hal ini Komisi C akan memberikan teguran "kami akan segera tindak lanjuti,untuk menegur siapa kontraktor di balik itu" tegasnya Tahsan juga menegaskan, KOmisi C akan menyampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk menangani permasalahan utamanya pada Kadis Diknas untuk segera melakukan peneguran kepada Kontraktor yang mengerjakan bangunan pemerintah tersebut tegasnya, peneguran kepada siapa yang tidak menjalankan sesuai bistek ini,mengingat waktu kerja sangat sempit DPRD akan turun pekan depan utamanya di SMP 2 Unaaha dulu. "kita dari komisi C dalam waktu dekat. akan turun ke lapangan untuk melihat kebenaran, tentunya kita kan tidak ada yang ahli dalam konstruksi, akan tetapi ada pak Rudi Sekretairs Komisi C yang tau mengenai masalah konstrusi bangunan"ujar Tahsan Menurutnya Rusdianto, yang namannya proyek atau pembangunan itu sudah disertai perencanaan yang matang apabilah dia keluar dari perencanaan yang ada, itu sudah salah, yang jelasnya pemerintah tidak akan menggunakan standar diluar SNI, pasti dia gunakan standar SNI semua apalagi gedung publik. Namun kata Rusdianto, biasanya kesalahan ini dari tokoh, artinya tidak bisa menyalahkan 100 persen Kontraktor, karena dari tokoh itu mereka beli besi 12 padahal, besi 12 yang bukan berstandar SNI, "jadi ini kesalah sebenarnya kalau boleh saya katakan, kesalahan kolektif, karena dalam hal ini juga pemerintah daerah, dalam hal ini dinas perindusrian harus memantau itu, kalau masih ada toko-toko yang menjual besi yang bukan berstandar SNI, itu bisa disita besinya.atau diberikan sanksi" Ujarnya lanjutnya, jika terdapat salah satu bangunan yang tidak menggunakan besi SNI, untuk mengetahui itu, bisa diliat pada saat awal pembangunan, tetapi kalau bangunan sudah jadi tidak mungkin diketahui "saya kira, tidak mungkin juga kita mau bongkar"Ujar Rusdianto Tetapi yang terpenting Ujar dia, adalah laporan-laporan masyarakat, LSM mungkin itu yang bisa memberikan data kepada DPRD, pasalnya DPRD pada pemantauan yang lalu tidak mengetahui jika hal tersebut ada, "kami juga DPRD manusia biasa punya keterbatasan, saya tinggal tunggu pak ketua, kalau sudah sampaikan karena terus terang saya tidak tau, kalau ada laporan seperti itu, kalaupun ada dikoran tapi saya belum liat langsung dan baca, nanti saya koordinasi dengan pak ketua Komisi" kata Rusdianto.