---Proyek yang Dijanjikan Tidak Ada, Uang Koleganya Ditilep Unaaha, Hasrudin Laumara (Jurnalis Kendari Pos) Nasrul Anas Meronda, oknum penggiat LSM Laskar Anti Korupsi Konawe dipolisikan koleganya, Yotman Putra Saeho. Yotman Putra Saeho yang juga oknum PNS mempolisikan Nasrul atas tuduhan penipuan. Nasrul yang mengaku wartawan salah satu media mingguan menjanjikan proyek DAK Diknas Konut 2009 lalu kepada Yotman Putra Saeho dengan kompensasi Yotman menyetorkan sejumlah uang. Yotman menyanggupi.
Yotman yang percaya begitu saja bualan Nasrul langsung menyetorkan dana segar sebanyak Rp 17,5 juta sebagai uang muka tanda jadi pada 21 April 2009. Uang pun berpindah tangan, namun hingga saat ini proyek yang dijanjikan pun tak kunjung ada. Kasat reskrim Polres Konawe, Iptu Laupe Kasau, SH melalui Kasubag Humas Polres Konawe, AKP Syahrir Hanafi membenarkan dugaan penipuan yang dilakukan Nasrul Anas Meronda kepada Yotman Putra Saeho. "Nasrul menjanjikan proyek namun setelah tiba waktu yang dijanjikan tidak ditepati dan bahkan telah menyeberang tahun anggaran, proyek yang dijanjikan tidak ada, uang pun tidak dikembalikan," ujar AKP Syahrir Hanafi, Rabu (19/1) kemarin diruang kerjanya. Dalam kuitansi pengambilan uang yang diteken Nasrul Anas Meronda terdapat catatan bahwa apabila proyek tidak ada 2009 maka uang dikembalikan saat itu juga. Bahkan dalam surat pernyataan yang dibuat Nasrul Anas Meronda, diktum terakhir menyatakan akan mengembalikan uang tersebut Desember 2010. Jika tidak dikembalikan maka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku. "Korban telah di BAP. Begitupun Nasrul Anas Meronda dan telah ditetapkan tersangka. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan. Empat orang telah diminta keterangan. Tiga saksi dan satu tersangka," tambah mantan Kapolsek Pondidaha itu. Tersangka Nasrul Anas Meronda dijerat pasal 378 subsider pasal 372, penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman empat tahun penjara. Kerugian Rp 17,5 juta. Barang bukti yang disita, surat pernyataan dan selembar kuitansi tanda terima uang. Koran ini gagal mengkonfirmasi Nasrul Anas Meronda. Dua nomor ponsel tersangka tidak aktif, 0812 4565 7118 dan 0857 5650 4552. Mesin penjawab ponsel tersangka meminta koran ini meninggalkan pesan. (***)