Unaaha, Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra) Ketua Komisi III DPRD Konawe, Tahsan Tosepu meminta, sesuai rekomendasi SP Kendari, pihaknya juga telah meminta Kadis Nakertrans untuk mengajukan raperda kepada DPRD dan dibahas ditingkat pansus nanti, hal itu merupakan sikap DPRD Konawe atas tindakan kekerasan terhadap TKW, Pemerintah perlu membuat perda sebagai turunan UU 39/1999 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri,
"Jadi segera konsultasikan kepada bagian hukum untuk perda itu, terkait perlindungan hak-hak buruh migran perempuan dengan tetap merujuk pada UU 39. Meski UU itu ada sisi lemahnya, karena dari sekian pasal itu hanya 18 pasal yang memuat perlindungan. Selebihnya mengatur penempatan TKI," Ujar Tahsan saat ditemui di kantor DPRD Konawe. kata dia, Eksekutif dan legislatif dapat merujuk pada Karawang dan Sukabumi, mereka memiliki perda tentang itu, tetapi lebih pada distribusi TKI, sistem penempatan dan pengerahan TKI. "Nah, kalau kita ingin buat perda maka kita pertajam perlindungan TKW ini," tegas kader PKS ini. Menyangkut fungsi legislasi, DPRD Konawe terkait regulasi melindungi TKW tanpa harus menunggu eksekutif, Tahsan membenarkan idelanya DPRD bersikap seperti itu, hanya saja dia menunggu rekan-rekannya di DPRD Konawe, namun dia menyarankan sebaiknya eksekutif mengajukan rancangan Perda kemudian sama-sama dibahas, Sebab, ini masalah teknis ketenagakerjaan, tentunya leading sektornya adalah dinas Nakertrans, Disisi lain, apabila raperda ini kembalikan maka merupakan tugas baleg Konawe. Ia berjanji, akan ajukan raperda ke baleg Konawe, tentunya, ini bukan kerja person anggota DPRD Konawe melainakn kerja kolektif. dIa juga berjanji akan merekomendasikan Pemkab Konawe untuk menindak tegas PJTKI tidak bertanggungjawab atas kekerasan TKW/TKI oleh majikan. Setidaknya, memanggil PJTKI yang tenaga kerjanya dipekerjakan di luar negeri dan mengalami masalah. "Kalau memang mereka hanya dijadikan komoditas, kemudian PJTKI melepas mereka tanpa perlindungan karena dalam UU mengamanahkan PJTKI itu harus bertanggujawab terhadap tenaga kerja, kalau memang tidak bertanggungjawab tidak perlu ada di Konawe, utamanya PJTKI yang hanya mengejar keuntungan, PJTKI hanya berorientasi pada uang saja, maka kita tutup saja," tandas Tahsan Tosepu. Menyangkut ada beberapa TKI yang mendaftar langsung di PJTKI pusat tanpa mengantongi rekomendasi dari Dinas Nakertrans Konawe, Tahsan Tosepu mengatakan ini akan dilakukan fungsi kontrol kuat dan nantinya dia akan berkoorinasi dengan Dinas Nakertrans Konawe untuk memberikan saja rekomendasi pemberangkatan pada PTJKI aktif. "Kalau itu terjadi menjadai TKI tanpa mengantongi rekomendasi Nakertrans, itu diluar tangguungawjab kita, Tetapi kalau itu terjadi kita tidak bisa biarkan warga kita yang cari pekerjaan diluar," ujarnya.(**)