Friday, February 4, 2011

Konsultan Pengawas Cetak Sawah Dibidik Jaksa

Unaaha, Hasrudin Laumara, (Jurnalis Kendari Pos) Konsultan pengawas pencetakan sawah baru tahun 2006 tak hanya membidik tersangka lainnya, Egel Sofyan selaku Pejabat Penguji dan Permintaan Pembayaran (P4). Tetapi juga membidik konsultan pengawas, yakni CV Mulya Selaras.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Takrif Wahab, Risal Akman SH mempertanyakan pembedaan perlakuan terhadap kliennya. Disisi lain, konsultan pengawas CV Mulya Selaras seakan tidak pernah tersentuh penyidik. Dimana tugas CV Mulya Selaras adalah melakukan pengawasan. Sementara selaku konsultan pengawas, perusahaan tersebut bertugas melakukan pengawasan agar bobot pekerjaan sesuai dalam kontrak. Namun toh masih terjadi kerugian negara akibat kelalaian pengawasan. "Dalam kontrak pengawasan yang meneken adalah Wakil Direktur CV Mulya Selaras, Mujiman," rinci Risal Akman beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Unaaha, Agus Tjipto SH mengatakan pihaknya akan melakukan pemerikasaan terhadap CV Mulya Selaras. "Belum (berstatus) tersangka, karena masih penyelidikan. Tugasnya kan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan. Apakah sesuai volume pekerjaan atau belum (sesuai)," ujar Agus Tjipto, SH, Kamis (20/1) lalu sembari mengaku lupa nama pemilik perusahaan tersebut. Untuk mengetahui apakah melakukan pengawasan atau tidak makanya pihak Pidsus Kejari Unaaha akan pemeriksaan kepada CV Mulya Selaras. "Untuk sementara masih sebagai saksi. Tetapi kalau tidak kooperatif maka kita "jemput". Upaya paksa," tegas pria yang wajahnya dihiasi kumis tebal ini diruang kerjanya. Diakui Agus Tjipto SH, konsultan pengawas sudah pernah diperiksa saat pemeriksaan Takrif Wahab dan Amran Yunus. Saat ini konsultan pengawas dipanggil lagi sebagai saksi pemeriksaan tersangka Egel Sofyan. Untuk diketahui, dua tersangka sebelumnya Takrif Wahab selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amran Yunus, Direktur PT Ranasfi Aryanori, kontraktor pelaksana pekerjaan kini memasuki tahap persidangan. Agendanya, pembuktian pemeriksaan saksi-saksi. Teranyar, Kejari Unaaha memeriksa tersangka lainnya, Egel Sofyan selaku Pejabat Penguji dan Permintaan Pembayaran (P4) bakal diperiksa penyidik. Agus Tjipto SH mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Egel Sofyan dan akan dimintai keterangan tambahan. "Dalam bulan ini. Peran Egel Sofyan dalam proyek itu sebagai P4 yang bertugas menguji apakah pembayaran dapat dilakukan atau tidak. Ketika itu, Egel Sofyan menyatakan layak dibayarkan sehingga terjadi kerugian negara ketika proyek itu tidak selesai," jelas pengganti Moh Kasad, SH ini. (Hasrudin)