Unaaha, Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Sedikitnya dua puluh satu batang kayu jati yang berasal dari Hutan Tanaman Industri (HTI) Kecamatan Pondidaha, diamankan Dinas Kehutanan Kabupten Konawe, di Desa Amesiu Kecamatan Pondidaha, awal Januari lalu.
"21 batang kayu jadi tersebut, kami amankan tanpa pemiliknya, tetapi kayu jati itu berasal dari HTI, karena kayu itu masih berada dihutan jati, jadi itu temuan kami, termasuk hasil curian"kata Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Yasir Syam saat ditemui diruang kerjanya, Senin (21/2)
Menurutnya, ke 21 batang kayu tersebut masuk kategori A1 atau kayu berdiameter diatas 30 cm, dengan panjang dua meter, namun belum dihitung kubikasinya, pelakunya pun tidak berada ditempat "mereka tebang dengan gunakan kampak, sehingga tidak terdengar saat melakukan aksinya" Ujar Yasir.
Saat ini dengan kejadian tersebut, kata Yasir, pihak kehutanan selalu melakukan monotoring kawasan HTI tersebut, pasalnya jika tidak diawasi secara kontinyu dipastikan akan ada pelaku-pelaku yang menjarah hutan jati tersebut.
Yasir mengakui, khususnya di Kabupaten Konawe, termasuk kategori rawan pencurian kayu, atau pembalakan liar, dan hampir terjadi disemua Kecamatan, yang terdapat hutan lindung.(***)