Seorang anggota DPRD Kota Kendari, ditangkap aparat Polda Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah.
Dikawal ketat dua orang anggota Reskrim Polda Sulawesi Tenggara Suhadi, anggota DPRD Kota Kendari periode 2009 - 2014 ini masih sempat melempar senyum kepada sejumlah wartawan sesaat setelah mendarat di Bandara Haluoleo Kendari.
Tanpa diberi kesempatan beristirahat, anggota DPRD Kendari dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) ini langsung dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menyatakan, Suhadi terpaksa ditangkap karena anggota dewan yang menurut data sekretariat DPRD Kendari sudah berbulan-bulan tak pernah masuk kantor ini, diduga kuat terlibat kasus penipuan uang sebesar 700 juta rupiah dengan korban bernama Rekson S. Limba, seorang calon bupati di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Menurut AKBP Fakhrurrozi, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, kasus penipuan yang membuat Suhadi berstatus tersangka ini berawal pada pertengahan tahun 2010 lalu saat dirinya dimintai bantuan oleh korban Rekson S. Limba, yang berencana maju dalam pilkada di Kabupaten Bombana //
Saat itu, korban meminta bantuan tersangka Suhadi membentuk tim sukses yang akan membantu memenangkan dirinya dalam pemilihan kepala daerah. Korban lalu menyerahkan uang sebanyak 700 juta rupiah kepada tersangka sebagai biaya atas permintaannya tersebut.
Namun tim sukses yang dijanjikan tersangka hingga kini tak terbentuk. Akibatnya korban gagal menjadi calon bupati dan ikut Pilkada di Kabupaten Bombana.
Merasa dirugikan, korban lalu meminta tersangka Suhadi mengembalikan uangnya sebanyak 700 juta rupiah. Namun tersangka hanya bisa membayar Rp. 25 juta rupiah saja sambil meminta diberikan waktu untuk mengembalikan seluruhnya.
Terkait tudingan penipuan itu, tersangka Suhadi secara tegas membantahnya. Menurutnya, dirinya tidak melakukan penipuan karena ada upayanya untuk mengembalikan uang korban meski baru Rp 25 juta saja. DK