Unaaha,Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Sekdes Penyidikannya terus digenjot dan dikembangkan oleh Reskrim Polres Konawe, nanum pihak penyidik masih kesulitan mengungkap indikasi pemalsuan SK Sekdes tersebut, Pasalnya, berkas yang dijanjikan oleh Kasubag Kerjasama dan Pembinaan Aparatur Bagian Pemerintahan Umum Setda Konawe Yasir Buburanda Jafar, belum diserahkan hal Itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Laupe Kasau, SH melalui Kasubbag Humas Polres Konawe, AKP Syahrir Hanafi.saat ditemui diruang kerjanya,Kamis lalu
"Yasir bilang akan menyerahkan hari ini, dia akan bawa berkas pengusulan sekdes dari Jakarta, Tetapi sampai hari ini juga belum ada," Ungkap Syahrir.
Syahrir mengatakan, yang dilaporkan oleh pelapor adalah pemalsuan, ketika dilakukan penyidikan ternyata ada berkas yang diduga palsu telah dikirim ke Jakarta, dan kalau dikaitkan antara pelapor dan yang dilaporkan, untuk sementara mereka tidak berhak diangkat berdasarkan pasal 2 PP 45/2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekdes menjadi PNS.
Bunyinya, kata Syahrir, didalam PP tersebut Sekdes yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya PP ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan.
"sementara yang melapor ada yang SKnya baru terbit 2006 atau 2009, berkas sekdes yang telah diusul yang lalu dianggap palsu oleh para pelapor, kita juga telah menemukan berkas asli, milik Sekdes Awuliti, Mahyuddin, ternyata tidak ada indikasi palsu didalamnya. Berkasnya apa adanya, ini untuk sementara," ujar Syahrir
Menurut Syahrir, memang Mahyuddin sekdes Awuliti ketika itu, masih mengabdi hingga 2006, yang bertandatangan dalam SK itu adalah Kades Awuliti, Ismail saat ini, Ismail tak lain adalah ayah pelapor yakni Asrul, yang mengklaim dirinya sebagai sekdes Awuliti. "Berarti bukan palsu, Tahun 2006 ada nama Mahyuddin dalam SK. Bukan Asrul. Sementara Asrul baru tamat SMA pada 2006. Sejauh ini hasil penyelidikan belum menemukan indikasi pemalsuan sebagaimana dilaporkan Asrul kepada polisi," kata Syahrir
Bahkan tudingan Asrul bahwa tandatangan Ismail, Kades Awuliti dipalsukan tidak terbukti. "Malah Ismail tidak bertandatangan dalam berkas usulan ini, Belum ditandatangan, mana pemalsuannya" kata Syahrir
Soal laporan Sarpin yang mengaku Sekdes Tawarotebota, pihaknya masih mendalami berkasnya, dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu berkas yang telah dikirim ke Jakarta, Jadi untuk sementara belum ditemukan indikasi pemalsuannya, khusus berkas Mahyuddin.
Pihaknya masih berjalan penyelidikan. bahkan ada TTD masyarakat terkait kebenaran Mahyuddin sebagai sekdes Awuliti, Kalau mengacu PP 45/2007 itu, maka berkas Mahyuddin memenuhi syarat, yakni ber SK tahun 2004 keatas, yakni 2005 dan 2006.(***)