By Line Dedy Kurniawan --- Aparat kepolisian di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kembali menangkap belasan warga asing asal Afghanistan dan Pakistan. Seluruh warga asing itu ditangkap di sebuah rumah warga yang mereka kontrak di jalan Betoambari, Lorong Hoga, Kota Baubau.
Selain diduga menggunakan dokumen keimigrasian palsu, dari hasil pemeriksaan polisi, empat warga diantaranya bahkan tak memiliki paspor.
Seluruh warga asing itu masing-masing 13 berasal dari Afghanistan dan satu orang dari Pakistan. Saat ini, warga asing yang seluruhnya lalki-laki dewasa itu diinapkan di aula salah satu hotel yang ada di Kota Baubau, sambil menunggu proses pemeriksaan mereka selesai.
Soal penempatan warga asing tersebut di hotel, pihak kepolisian enggan berkomentar. Kepala Kepolisian Kota Baubau, AKBP Jafri Edy, menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia juga juga menolak menjelaskan alasan polisi melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada awal Maret lalu, kepolisian di Baubau menangkap 40 orang warga asal Afghanistan di dermaga pelabuhan murhum saat sedang bersiap berlayar menuju ke Australia.