By Line: Dedy Kurniawan ---
Belasan massa pendukung Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buton mengamuk di jalan raya menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menolak pengajuan banding Ketua PAN Kabupaten Buton, Umar Samiun, atas vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baubau.
Pekan lalu, Umar Samiun dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau karena terbukti membagi-bagikan uang kepada warga saat menggelar kampanye pada pemilu legislatif lalu.
Atas vonis tersebut, Umar Samiun yang juga menjabat selaku Ketua DPRD Buton, langsung mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Penolakan tersebut langsung memicu kemarahan belasan pendukung Umar Samiun. Mereka lalu mengamuk dengan cara membanting sejumlah kursi dan aksi bakar ban. Para pendukung Ketua PAN Buton ini juga meletakkan sejumlah batu besar di jalan raya. Akibatnya tak satu pun kendaraan yang berani melintas di sekitar lokasi kejadian.
Para pendukung Ketua PAN Buton ini menuntut pimpinan mereka dibebaskan dari hukuman. Mereka mengancam, jika pimpinan mereka tetap dipenjara, kekacauan akan terjadi di Kabupaten Buton dan Kota Baubau.