Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjauhkan vonis delapan bulan penjara kepada Atim Bioko, Camat Lalolae dan Asikin, staf Dinas Perkebunan, terdakwa kasus politik uang saat digelarnya Pilkada di daerah itutanggal 23 Oktober tahun 2008. Selain penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 2 juta.