Friday, June 7, 2013

Republika - Diduga Selewengkan Dana BOS, Bawasda Periksa Kepsek SDN Jatiwarna 1

Sabtu, 22 Juli 2006.



Diduga Selewengkan Dana BOS, Bawasda Periksa Kepsek SDN Jatiwarna 1

























BEKASI -- Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Bekasi mulai memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Jatiwarna 1, Masnui dan jajarannya, terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana yang diduga diselewengkan senilai hampir Rp 124 juta. "Bawasda telah mengirim tim ke SDN Jatiwarna 1 untuk memeriksa dugaan penyelewengan tersebut," ujar Kepala Bawasda Kota Bekasi, Edy Sukarna, Jum'at (21/7). Mengacu satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawasda, kata Edy, seharusnya bersifat berjenjang. Maksudnya, dalam kasus penyelewengan dana BOS ini misalnya, Bawasda seharusnya cukup memeriksa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi saja, karena jenjangnya Kepsek melapor ke unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan UPTD melapor ke Disdik. "Karena UPTD tidak memberi tanggapan surat yang kami kirim, maka kami langsung turun memeriksa pihak sekolah," jelas Edy. Bukan hanya Kepsek yang diduga melakukan penyelewangan dana BOS, Bawasda,!

kata Edy, juga harus memeriksa semua guru hingga bendahara sekolah, sebagai penandatangan kwitansi pencairan dana BOS. Soal sanksi jika tindakan penyelewengan terbukti, menurut Edy kKemungkinan besar akan dimutasi jabatannya. Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Salamat Siahaan mendukung upaya Bawasda mengungkapkan kasus dugaan penyelewengan dana BOS tersebut. Mengingat kasus dugaan penyelewengan dana BOS terbilang tindak pidana korupsi, maka sudah selayaknya para oknum yang nantinya terbukti menyelewengkan dana BOS dijatuhi sanksi berat. "Status PNS-nya harus dipecat, dan diadili tindak pidana korupsinya," kata Salamat. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, akibat dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS), puluhan guru SDN Jatiwarna 01, Kecamatan Pondok Gede, Senin (17/7), melakukan aksi protes terhadap Kepsek Masnui. Meski aksi protes para guru tidak ditunjukkan dengan demonstrasi, namun kegiatan belajar mengajar di hari pertama tahun ajaran 2006/20!

07 di sekolah tersebut, sempat terganggu. Dana yang diduga dis!

elewengk

an oleh Masnui, jumlahnya mencapai Rp 124 juta. Rinciannya, setiap semester, SDN Jatiwaringin 01 akan mendapat jatah dana BOS dari pemerintah pusat sebesar Rp 62 juta. Dan apabila merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pengelolaan BOS, bendahara sekolahlah yang berhak mengelola dana BOS. "Tapi di sekolah ini, tugas saya cuma tandatangan kwitansi saja, sedangkan dana BOS-nya masuk ke rekening pribadi kepala sekolah," ujar Bendahara Sekolah SDN Jatiwarna 01 Mini Kartika Utami. c41

( )