Friday, June 7, 2013

detikcom - Sidang Perkelahian Forkabi Vs Pemuda Ambon Digelar

Selasa, 10 Oktober 2006.

Sidang Perkelahian Forkabi Vs Pemuda Ambon Digelar

Melly Febrida - detikcom

Jakarta -

Kasus perkelahian antara massa Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) dengan kelompok pemuda asal Ambon mulai disidangkan. Perkelahian itu menyebabkan anggota Forkabi, Taufik Hidayat, meninggal dunia.



Sidang kasus perkelahian tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (10/10/2006). Agenda sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sultoni ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.



Ada lima terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah Asuandono alias Bongso, Raffel J Hanoa Tubun alias Yan, Ongen Ririmasse, Yohanes Paliama alias Anis, dan Frans Rahakratat alis Sam.



Dalam dakwaannya, JPU Nurhasan Ridwan, mengatakan para terdakwa terbukti secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan maut bagi Taufik Hidayat. Perbuatan itu dilakukan pada 15 April 2006 di Jl Kapten Tendean, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.



Peristiwa itu berawal ketika Hasan Abu Bakar alias Encek, sedang mengawasi pemagaran tanah kosong di lokasi tersebut mendapat laporan dari Hidayatullah alias Ayat. Dikatakan Ayat, ada orang-orang dari suku Ambon berteriak-teriak mempertanyakan tindakan pemagaran itu.



Encek kemudian menemui orang-orang Ambon itu, yang salah satunya bernama Basrie Key. Tapi tiba-tiba Basrie membentak Encek dan menyabetkan senjata tajam jenis samurai. Tapi Encek cepat menunduk sehingga sabetan itu tidak mengenainya.



Namun ketika berada di tengah lapang, Encek dihadang teman-teman Basrie. Terdakwa Anis membacok tangan kiri Encek dengan samurai. Sedangkan Yan yang bersenjata pisau dan kayu, juga ikut menyerang Encek. Yan melukai kaki dan tangan Encek. Terdakwa Bongso juga ikut memukul kepala Encek dengan potongan besi.



Aksi pemukulan juga dilakukan terhadap anggota Forkabi lainnya, yakni Fatahillah. Anis memukul badan Fatahillah dengan balok, sedangkan Bongso menusuk pahanya.



Perkelahian berlangsung hingga ke jalanan. Sam dan Ongen dengan bersenjatakan besi berujung mata tombak mengejar masa Forkabi. Saat itu mereka melihat Taufik Hidayat mengayunkan samurai ke arah Sam. Melihat itu, Ongen pun melempar tombak dan tepat mengenai perut Taufik. Bongso kemudian memukul kepala Taufik dengan besi dan diikuti terdakwa yang lain. Taufik pun akhirnya tewas.



"Perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai pasal 170 ayat 2 ke- 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Mereka juga diancam pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," ujar Nurhasan.



Setelah JPU membacakan dakwaan, sidang ditutup. Menurut mejelis hakim, sidang akan dilanjutkan Selasa 17 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.



(

djo

/

nrl

)