Jumat, 30 April 2004.
Pemerintah Siapkan Langkah Penyelesaian Kasus PrudentialJAKARTA- Pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah penyelesaian kasus PT Prudential Life Assurance yang dipailitkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 23 April lalu.
"Minggu depan kami sudah siap dengan penjelasannya," kata Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti di Jakarta kemarin.
Menurut Dorodjatun, sebelum memutuskan langkah apa yang harus diambil pemerintah dalam penyelesaian pemailitan perusahaan asuransi itu, dirinya masih harus mendengarkan laporan dari Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal. Karena itu, saat ini ia belum bisa menjelaskan secara detail langkah-langkah dimaksud.
Dorodjatun mengakui, kasus yang menimpa Prudential saat ini sangat mirip dengan kasus pemailitan PT Manulife pada 2002. Saat itu, ia pun sempat ditanyai oleh sejumlah duta besar soal keluarnya keputusan Pengadilan Niaga yang mempailitkan perusahaan asuransi asal Kanada itu.
Meski begitu, kata Dorodjatun, "Saya katakan, ini konsekuensi demokrasi. Di negara barat pun eksekutif tidak mungkin mencampuri urusan yuridis.�
Atas dasar itu, ia pun menegaskan, langkah-langkah yang akan diambil pemerintah dalam penyelesaian kasus Prudential tidak akan mencampuri urusan hukum yang membelit perusahaan yang berkantor pusat di Inggris itu.
Kasus Prudential ramai diberitakan media massa sepekan terakhir ini, setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Putu Supadmi mengeluarkan keputusan pailit atas perusahaan asuransi itu pada 23 April lalu. Gugatan pailit diajukan Lee Boon Siong, seorang konsultan Prudential berkewarganegaraan Malaysia.
Hakim memvonis pailit perusahaan asuransi yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1995 itu, karena dinilai telah wanprestasi tidak membayarkan utangnya senilai Rp 1,43 miliar. Selain kepada Lee, Prudential juga dianggap lalai tidak membayarkan kewajibannya kepada Hartono Hojana (Rp 347 juta) dan Budiman (Rp 21 juta).
Keputusan pailit ini kontan mengundang protes keras Kedutaan Besar Inggris di Indonesia. Perdana Menteri Inggris Tony Blair kabarnya juga akan segera mengontak Presiden Megawati Soekarnoputri.
Di sisi lain, Presiden Direktur Prudential Life Assurance Charlie E. Oropeza langsung menyatakan, akan naik banding dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, tim dari kantor Prudential Plc. Hong Kong dan Inggris telah turun tangan dan mendatangi Direktorat Asuransi Departemen Keuangan RI awal pekan ini untuk meminta kejelasan penyelesaian masalah ini.
Ketika dimintai konfirmasinya, Dorodjatun mengaku hingga saat ini belum mengetahui ada tidaknya surat protes baik dari Duta Besar Inggris di Jakarta maupun Perdana Menteri Inggris Tony Blair. Yang jelas, tuturnya, �Kamis lalu, kami sudah berinisiatif sendiri untuk membahasnya. Tunggu sajalah,� katanya.
Tindakan kurator dipertanyakan
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea dalam suratnya yang dikirimkan kepada Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Yan Apul, kemarin, mempertanyakan tindakan kantor kurantor Yuhelson SH yang meminta penghentian kegiatan operasional Prudential sehubungan dengan keluarnya keputusan pailit.
Menurut Hotman, sepengetahuannya selaku advokat kepailitan, di dalam Undang-Undang Kepailitan tidak ada kewenangan bagi kurator untuk langsung menutup kegiatan operasional perusahaan. �Sebab, tugas kurator justru memaksimumkan nilai aset dari si terpailit agar tetap going concern business (bernilai dan prospektif),� ujarnya.
Ia menambahkan, tugas lain kurator adalah mengurus harta pailit dan pada akhirnya mengadakan pemberesan. Karena itu, Hotman menegaskan, tindakan kurator Yuhelson yang menutup langsung kegiatan operasional Prudential bertentangan dengan UU. �Kurator bisa dituntut secara pribadi berdasarkan pasal 67 ( C ) UU Kepailitan apabila tindakan pentupan merugikan harta yang dipailitkan.�
Menurut Hotman, kejanggalan ini pun dipertanyakan oleh ahli hukum kepailitan Fred B.G. Tumbuan. Karena itu, �Kami mohon pimpinan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia pro aktif membenahi kejanggalan-kejanggalan penerapan hukum kepailitan oleh para kurator,� katanya dalam surat itu.
Permintaan penghentian kegiatan operasional dan penutupan semua kantor Prudential memang telah disampaikan Yuhelson kepada Direksi Prudential pada 24 April lalu. Menurut Yuhelson, langkah itu perlu dilakukan guna mengamankan harta pailit untuk kepentingan kreditor Prudential dan kepentingan umum.
Sehubungan dengan itu, Yuhelson menginstruksikan pembekuan semua rekening sertifikat Bank Indonesia, rekening bank, dan rekening efek atas nama Prudential. Selain itu, ia pun melarang kegiatan operasional Prudential dan agen-agennya. Juga melarang penayangan iklan-iklan produk asuransi Prudential. bagja hidayat-tnr/metta dharmasaputra