Friday, June 7, 2013

KoranTempo - Jika Otonomi Khusus Ditolak, Kongres Rekomendasikan Referendum

Rabu, 2 Januari 2002.

Jika Otonomi Khusus Ditolak, Kongres Rekomendasikan ReferendumMAKASSAR - Kongres II Umat Islam Sulawesi Selatan merekomendasikan sebuah referendum bila perjuangan penegakaan syariat Islam melalui sebuah Undang-undang Otonomi Khusus tidak diakomodasi pemerintah. Namun, opsi dalam referendum itu akan ditentukan kemudian.



Menurut Sekjen Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Sulsel, Drs. Azwar Hasan, kongres menelorkan dua bagian rekomendasi. Pertama, rekomendasi intern yang memuat tujuh butir, antara lain umat Islam Sulsel tetap konsisten memperjuangkan penegakan syariat Islam. "Perjuangan itu ditempuh secara konstitusional dengan tetap menuntut otonomi khusus dalam bingkai negara Republik Indonesia," ujarnya.



Kedua, rekomendasi ekstern yang memuat 11 butir, antara lain mendesak DPRD Sulsel, Pemda Sulsel, DPR RI serta Pemerintah Pusat untuk menetapkan Undang-undang Otonomi Khusus tentang penegakan syariat Islam di provinsi Sulawesi Selatan. Butir ke-sebelas rekomendasi ekstern ini menyatakan, bila aspirasi penegakan syariat Islam tersebut tidak diakomodasi, maka Kongres Umat Islam memutuskan menuntut langkah-langkah konkrit guna mewujudkan referendum dengan opsi yang akan ditentukan kemudian. "Perjuangan penegakan syariat Islam di Sulsel telah mendapat rekomendasi DPRD Sulsel, maka kepada pemerintah dan DPR RI agar segera menerima aspirasi umat Islam tersebut" ujar Azwar.



Ketua Lajnah Tanfidziah KPPSI Sulsel, Ir. Abdul Azis Kahar Muzakar mengatakan, perjuangan penegakan syariat Islam harus dimulai dari perjuangan kultural dan sosial kemasyarakatan. Namun, bukan berarti perjuangan penegakan syariat Islam melalui otonomi khusus tidak harus dilakukan. Ia menandaskan bahwa perjuangan itu tidak bersifat politik, karena umat Islam tidak haus kekuasaan. "Ini gerakan peradaban" kata putra pejuang DI/TII, Kahar Muzakar itu.



Menurut Wakil Ketua DPR AM Fatwa, pemerintah harus menanggapi secara positif aspirasi umat Islam Sulsel ini. "Sebab, aspirasi itu adalah aspirasi yang benar-benar muncul dari bawah tidak disertai kerusuhan terlebih dahulu," ujarnya di Hotel Sahid Makassar Senin lalu (31/12).



Namun, ia berharap, referendum tak perlu dilakukan karena menurut dia itu bukan langkah maju. Fatwa berjanji akan memperjuangkan dilahirkannya perundang-undangan nasional ini di DPR. Di tingkat daerah, ia berharap agar penegakan syariat Islam cepat diwujudkan melalui peraturan daerah. "KPPSI bisa mendekati DPRD untuk melahirkan Peraturan Daerah sesuai syariat Islam," ujarnya. /Muannas