Monday, June 3, 2013

KoranTempo - Banyak Penerbit Obligasi Bertindak Curang

Jumat, 28 Pebruari 2003.

Banyak Penerbit Obligasi Bertindak CurangJAKARTA--- Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengindikasikan sejumlah emiten obligasi telah bertindak curang (unfair), dengan cara membeli balik obligasinya melalui grupnya sendiri. Beberapa emiten yang akan diperiksa karena indikasi itu adalah PT Suryamas Duta Makmur Tbk. dan Grup Mulia.



Ketua Bapepam Hewidayatmo mengatakan, dengan adanya pembelian balik obligasi melalui grup sendiri, rapat umum pemegang obligasi (RUPO) dari suatu emiten seakan-akan memenuhi syarat kuorum (mencapai jumlah suara yang ditetapkan peraturan).



Menurut dia, hal itu umumnya banyak dilakukan, jika emiten penerbit obligasi meminta persetujuan melakukan restrukturisasi atas utang obligasinya. Tujuannya agar emiten itu memenangkan pengambilan suara (voting).



"Kami akan menindak kecurangan itu. Salah satu sanksinya dengan membekukan hak suara pemegang obligasi yang berasal dari grup emitennya sendiri," katanya kepada pers di sela-sela acara sosialisasi penyajian laporan keuangan di Jakarta kemarin.



Menurut Herwidayatmo, langkah pembekuan hak suara pemegang obligasi yang terkait emiten penerbitnya sudah diterapkan pada PT Bakrie Finance Corporation Tbk.



Beberapa pemegang obligasi dari perusahaan pembiayaan milik grup Bakrie itu, tuturnya, berhasil dibuktikan Bapepam: 50 persen terkait dengan perusahaanya sendiri. "Bapepam telah selesai memprosesnya dan memberi sanksi," katanya.



Dia menambahkan, saat ini, Bapepam mulai memeriksa emiten obligasi lainnya, seperti Suryamas Duta Makmur dan emiten obligasi dari Grup Mulia. "Apakah nanti mereka juga terindikasi membeli dengan grupnya sendiri akan kami buktikan melalui pemeriksaan," ujarnya.



Sejak krisis ekonomi menerpa Indonesia, kepatuhan emiten para penerbit obligasi memang banyak dikeluhkan para pemegang obligasi. Dalih terkena imbas krisis sering dijadikan alasan emiten penerbit obligasi untuk tidak membayar (default) dan akhirnya meminta restrukturisasi atas utang-utangnya. Dalam situasi ini, pemegang obligasi tidak mempunyai pilihan selain menyepakati kesepakatan restrukturisasi itu.



Sejak tahun lalu, Bapepam telah menerima sejumlah pengaduan berkaitan dengan gagal bayar utang itu. Kasus-kasus yang telah dan sedang diperiksa Bapepam, antara lain: PT Muliasentra Guna Swakarsa Tbk., PT Suryamas Duta Makmur, PT Jakarta International Hotel Development Tbk., dan PT Mulia Keramik Tbk.



Begitu pula dengan lima perusahaan milik Sinar Mas Group: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT Pindo Deli Tbk., PT Lontar Papyrus Tbk., dan PT Sinarmas Multifinance Tbk. Selain itu, PT Bakrie Finance Tbk., PT BBL Dharmala Finance Tbk., dan PT Barito Pacific Timber Tbk.



Dana pensiun dirugikan



Herwidayatmo melanjutkan, dengan komposisi pemegang obligasi yang mayoritasnya berasal dari grup sendiri, emiten dapat menekan pemegang obligasi. Hal itu seringkali dialami oleh pemegang obligasi dari dana pensiun dan reksadana saat meminta emiten membayar utang obligasinya.



Sehubungan dengan adanya persoalan ini, kata Herwidayatmo, Bapepam juga akan mengambil tindakan tegas. "Kalau terus menekan (dana pensiun dan reksadana), emiten itu akan berhadapan dengan Bapepam."



Pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Satino mengatakan, Bapepam sesungguhnya bisa lebih dini mencegah pembelian balik obligasi oleh pihak tertentu yang terkait emiten penerbitnya.



Sebab, dengan fasilitas yang memadai, Bapepam bisa melihat adanya indikasi kejanggalan perdagangan obligasi suatu emiten. "Bapepam harusnya sudah curiga kalau harga obligasi terus menurun dan dibeli oleh pihak tertentu saja," katanya.



Di sisi lain, Direktur Utama Dana Pensiun PT Jasa Marga itu juga mengungkapkan, secara umum, posisi tawar pemegang obligasi memang lemah dan dilematis. Terutama saat emiten penerbit obligasi mengaku kesulitan membayar utang. "Mau memaksa emiten membayar tunai tidak bisa. Tapi kalau ikut restrukturisasi pemegang obligasi juga kehilangan nilai uang."



Untuk menaikkan posisi tawar itu, Satino mengatakan, di masa mendatang, pemegang obligasi akan meminta Bapepam turut andil. Dia mencontohkan, jika terjadi sengketa Bapepam jangan selalu meminta pemegang obligasi menyelesaikan secara bilateral dengan emitennya. "Bapepam harus juga turut menyelidiki kebenaran laporan keuangan emiten dan menekan agar emiten tetap membayar utang." padjar iswara