Sunday, June 9, 2013

detikcom - Penebang Beringin Angker Diadukan Pasal Pengrusakan

Senin, 2 Oktober 2006.

Penebang Beringin Angker Diadukan Pasal Pengrusakan

Nala Edwin - detikcom

Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta resmi melaporkan Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Zainal Arifin terkait penebangan pohon beringin di sekitar Harmoni Central Busway (HCB) ke Polda Metro Jaya.



Kepala Seksi Jalur Hijau Pemprov DKI Jakarta Suzi Marsitawati melaporkan Ketua Umum Persatuan Islam Zainal Arifin di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10/2006).



Dalam laporan polisi (LP) nomor 3734/K/X/2006/SPK Unit III,

terlapor diadukan terkait pasal 170 KUHP mengenai pengrusakan secara bersama-sama.



"Mereka belum minta izin ke kami. Padahal pohon itu usianya 100 tahun dan dilindungi, jadi masalahnya bukan masalah keramat atau tidak keramat," cetus Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Sarwo Handayani.



Menurut dia, pohon beringin tidak ditebang karena untuk mempertahankan ruang terbuka hijau di Jakarta. Sebab saat ini ruang terbuka hijau di Jakarta baru 6.000 hektar. Padahal yang ideal sekitar 9.000 hektar.



(

aan

/

sss

)