Sunday, June 9, 2013

176 Guru SD di Rembang Tunggu Putusan PTUN Semarang

Minggu, 20 Mei 2007.

176 Guru SD di Rembang Tunggu Putusan PTUN SemarangRembang, 20 Mei 2007 13:22Eksekusi pelaksanaan keputusan pengadilan untuk mengembalikan 176 guru SD se-Kabupaten Rembang menjadi kepala sekolah (kepsek) lagi, setelah diberhentikan oleh Bupati Rembang Moch Nur Salim, menunggu surat keputusan dari PTUN Semarang.



"Surat keputusan dari PTUN Semarang diharapkan pekan ini turun supaya 176 guru itu bisa menjabat kepsek lagi," kata Wakil Ketua PGRI Jateng, Taruno, usai menghadiri pertemuan 176 kepsek yang diberhentikan Bupati Rembang Agustus tahun lalu, di Rembang, Sabtu.



Menurutnya, kemenangan gugatan para mantan kepsek terhadap Bupati Rembang di PTUN Semarang dan Surabaya belum final. Masih ada celah hukum dari bupati untuk mengajukan banding ke tingkat kasasi.



"Jika ketetapan PTUN yang menyatakan keputusan tersebut tidak bisa dikasasi, kita siap melakukan eksekusi," katanya. Kordinator Mantri Guru yang diberhentikan dari jabatan kepsek, Rokidi, menyatakan bersyukur atas kemenangan gugatan di PTUN Semarang dan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.



Gugatan terhadap Bupati Rembang yang secara sepihak menerbitkan SK Bupati Nomor 272 tahun 2006 tanggal 8 Agustus tentang pemberhentian 176 Kepsek SD se-Kabupaten Rembang, diajukan ke PTUN Semarang tanggal 26 Agustus 2006. Di PTUN Semarang, kata dia, menjalani sidang sebanyak lima kali.



Prosesnya juga penuh rintangan, di antaranya penolakan Kepala Dinas Pendidikan dalam menghadirkan sejumlah saksi ke pengadilan. Kemenangan gugatan di pengadilan tidak serta merta membuat Pemkab Rembang menerima, semestinya harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.



Menurut dia, keputusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya seharusnya menjadi keputusan final. Sebab, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 14 tahun 1985 pada pasal 45 A ayat 3 disebutkan permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal dinyatakan tidak dapat diterima. Penerbitan SK 272 yang mengacu pada SK Mendiknas No.162 sejak awal tidak sesuai prosedur, bahkan tidak ada sosialisasi terhadap para kepsek.



"Kami harapkan, Pemkab Rembang segera mencabut SK 272, karena berdasarkan gugatan PTUN Semarang keputusan SK tersebut tanggal 1 Agustus tahun 2006 tentang pemberhentian Kepsek se-Kabupaten Rembang dinyatakan batal," katanya. Selain itu, kata dia, tergugat wajib mengembalikan harkat dan martabat, serta kedudukan para penggugat seperti keadaan semula. [TMA, Ant]