Senin, 10 Desember 2007.
Mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi Hadapi Dakwaan
Erna Mardiana - detikcom
Sumedang -
Kursi pesakitan di meja hijau menunggu mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi. Dakwaan mengenai keterlibatan Sumaryadi dalam pemberian ijazah tanpa hak kepada 17 praja IPDN bermasalah serta menghalang-halangi proses penyidikan kasus kematian Cliff Muntu segera dibacakan.Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Jalan Cimalaka-Serang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (10/12/2007) pukul 11.00 WIB.Sidang akan dipimpin hakim Catur Iriantoro. Bertindak sebagai ketua tim Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Happy Hadiastuti yang juga ketua tim JPU kasus Lexie M Giroth.Sebelumnya kepada wartawan, Happy mengatakan, Nyoman didakwa dengan pasal 67 ayat 1 UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 tentang Pemberian Ijazah Oleh yang Tidak Berhak, pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, serta pasal 222 KUHP karena berupaya menghalang-halangi kasus penyidikan kematian praja Cliff Muntu."Untuk kasus Nyoman, kami lebih menekankan terhadap kasus pemberian ijazah kepada 17 praja yang bermasalah saat!
dirinya belum menjabat sebagai rektor. Dari 17 praja itu, 9 di antaranya adalah tersangka kasus kematian Wahyu Hidayat," ujar Happy.Menurutnya, semua praja yang mendapatkan ijazah tersebut adalah praja yang bermasalah. Mereka rata-rata terlibat dalam kasus pemukulan. "Para praja itu rata-rata telah diberhentikan secara tidak hormat oleh IPDN," tandasnya.
(
ern
/
nvt
)