Sunday, March 20, 2011

Tiga Waria di Tangkap Polisi

Unaaha, Armin rumpa(Jurnalis Media Sultra) Tiga waria masing-masing Marjan alias Ichang (pemilik salon),Boris alias Maya dan Pinang alias Pipin dan dua orang lainnya Nanang dan Herdin, ditangkap polisi ketika asyik bermain judi di Salon Icang Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi dengan menggunakan joker dari tangan tersangka diamankan dua buah kartu Joker dan uang senilai Rp 613 ribu. hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Konawe AKP Syahrir Hanafi saat ditemui diruang kerjannya, Rabu (9/3)

Mereka diciduk sekitar pukul 14.00 WITA, yang sebelumnya mendapat laporan masyarakat tentang kegiatan judi yang berlangsung di salon tersebut ketika pelanggan salon tengah sepi. kelima pelaku tak berkutik saat mereka tertangkap tangan sedang bermain judi joker.
Pelaku akhirnya digelandang di Mapolres Konawe untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. "kami telah mengamankan lima orang pelaku judi joker,tiga diantaranya adalah waria yang bekerja di salon,dan dua lainnya asisten pemilik salon, meraka main judi game-game Rp 1000 sampai Rp 2000" kata Syahrir
Kata Syahrir, Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP Jo UU No 7 tahun 1974 tentang pemberantasan perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini kata dia barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe. (***)