Dituding melakukan praktek pungutan liar terhadap warga, Kantor Kelurahaan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dilempari telur busuk dan disegel oleh warganya. Aksi ini dilakukan karena pihak kelurahan tak bersedia bertemu dan berdialog dengan warga.
Dibantu sejumlah mahasiswa, puluhan warga menuntut Kepala Kelurahan Sulaa, Alimin, untuk mempertanggungjawabkan tndakannnya yang diduga telah melakukan praktek pungli sebesar Rp 350 ribu kepada warga yang hendak mengurus surat-surat kepemilikan tanah dalam program nasional (prona) agrarian.
Padahal, program tersebut sesuai penjelasan pihak Badan Pertanahan Nasional setempat tak dikenakan biaya alias gratis. Pihak kelurahan sendiri beralasan bahwa pungutan itu merupakan biaya administrasi.
“Ini jelas Pungli. Lurah harus mundur. Kalau tak mundur maka kami akan paksa anda untuk mundur,” teriak seorang warga saat berorasi.
Kesal tak bisa menemui lurah tersebut, warga lalu melampiaskannya dengan melempari kantor dengan menggunakan telur dan tomat busuk. Bahkan, massa juga mengusir sejumlah pegawai kelurahan dan menyegel kantor lurah tersebut.
Massa menyatakan tidak akan membuka segel itu sebelum uang mereka yang telah diambil pihak kelurahan atas perintah Lurah Alimin, dikembalikan kepada mereka. DK