Monday, February 7, 2011

Muhajirin Beber Kekacauan Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS

Unaaha, Armin rumpa (Jurnalis Media Sultra) Kabag Humas Pemda Konawe, Muhajirin mengatakan kekacauan pengangkatan Sekdes menjadi PNS, setelah keluarnya PP No 45, yang tetang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, yang sebelumnya pengangkatan sekdes mengacu pada PP No 72 tahun 2004.

dia mengatakan, sekretaris jendral (Sekjen) Depdagri,diminta kepada Bupati, dalam hal ini Pemda, untuk mendata Sekdes se-Kabupaten Konawe, jadi Pemda mendata sekdes, mengacu pada PP No 72 tahun 2004 tentang pemerintahan Desa, yang diisyaratkan bahwa, Sekdes yang akan diangkat adalah minimal ijazah SMA, Tahun 2007 keluar PP No 45, yang isinya adalah tentang Sekdes yang angkat minimal ijazah SD dan sederajat, inilah yang bikin permasalahan, sehingga waktu keluar PP No 45, berlomba-lomba semua sekdes yang ada menyetor berkasnya. "permintaan pemberkasan, saya tidak lagi dalam sistem, waktu itu, bagian pemerintahan desa sudah di marger pindah ke BPMD dan tahun 2008 juga, saya di mutasi ke Kasat Pol PP. tahun 2009 ke Sekretaris KPU, dan terakhir di Humas tahun 2010." kata Muhajirin saat ditemui di Kantor Pemda Konawe, Selasa (1/2) Jadi, kata dia, bahwa saat dirinya di Pemerintahan Desa (Pemdes), yang ditunjuk untuk mendata Sekdes, hanya sebatas pendataan untuk memenuhi kuota para Sekdes se Kabupaten Konawe, sejumlah 322. "Saya tidak tau lagi kesalahan dimana, mungkin kesalahan didalam pemberkasan, itu tahap pertama masih di BPMD, tahap ke dua dan ketiga sudah di Pemerintahan Umum, hanya didalam satu Desa ada dua atau tiga berkas yang masuk"jelas Muhajirin Kemudian lanjutnya, setelah pendataan, masih gabung Konawe Utara belum pemekaran, diadakan rapat pemuktahiran, seluruh camat di Kabupaten Konawe, diruangan sekda dipimpin oleh Bupati di verifikasi satu persatu, semua camat menyepakati bahwa pendataan ini, sudah tepat untuk diusulkan ke Mendagri melalui BPMD untuk menjadi PNS. Terdapatnya SK yang ganda, bernomor sama dan tahun yang sama, ujar Muhajirin, Sebetulnya yang mengelurkan SK Sekdes adalah Kepala Desa masing-masing, dan dirinya tidak mengetahui jika ada permainan, Sekdes yang asli, dirinya tidak mengetahui tetapi menurutnya, yang mananya SK itu, asli, namun untuk mengetahui hal itu , sekdes yang dicari adalah, Sekdes yang memiliiki penetapan penerima TPAPD, buka SK Bupati, "masa Bupati mau SK kan Sekdes kan tidak, kan itu sekdes diangkat oleh kepala Desa, hasil penetapan Kades diusulkan ke Bupati sebagai penerimah TPAPD" Ujar Muhajirin (***)