Sunday, January 30, 2011

Disperindag Ingatkan Toko Jual Besi

Unaaha, Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Dinas Perindusrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe, mengingatkan kepada toko-toko bangunan yang menjual besi agar menjual besi yang berstandar Nasional Indonesia, utamanya yang digunakan pada bangunan pemerintah (SNI),Hal itu ditegaskan Kadis Disperindag Kabupaten Konawe Anshari Sadaoda, saat ditemui diruang kerjanya, Jum,at (14/1)

    Menurut Anshari,pihaknya sudah menyurati toko-toko bangunan agar tidak melakukan penjualan besi yang tidak berstandar SNI, utamanya untuk digunakan pada bangunan pemerintah, namun pihak toko mengabaikan surat peringatan tersebut, dan jika terdapat toko yang menjual besi tidak ber-SNI akan diberikan tindakan dan tentunya sebelum ditindaki akan dikoordinasikan ke Bupati dan Polisi.
    "kita sudah menyurat ke Toko-toko yang menjual besi, tetapi diabaikan berarti ada pelanggaran, kita mau tau siapa yang menjual ini, jangan sampai besi dari luar, kalau perlu jika tidak ada izin kita grebek, Penjual tidak dilarang, tetapi penggunaannya yang dilarang, kalau misalnya penggunaan secara pribadi tidak ada masalah" Ujar Ashari
    Ashari, mencotohkan penggunaan besi yang tidak berkualitas atau yang memenuhi Standar Nasional Indonesi yang digunakan pada bangunan pemerintah, sudah terdapat di Konawe
    "misalnya, Besi yang tidak ber SNI dipakai di SMP 2 Unaaha, ini saya mau tau siapa yang menjual ini jangan sampai besi dari luar, kalau perlu kita lacak"katanya
    Anshari juga menyayangkan kepada pembeli, karena besi tersebut murah harganya sehingga membeli besi tersebut, padahal besi tersebut tidak berkualitas,      "mestinya pembeli jangan menyembunyikan tempat membelinya,dan juga jika barang itu banyak, kita akan koordinasikan ke Disperindag tingkat satu, kalau ada petunjuk kita akan tindak lanjuti dan tidak ada toleransi, termasuk makanan"tegasnya (***)