---Kuasa Hukum Terdakwa Cetak Sawah pun Protes
Unaaha, Hasrudin Laumara (Jurnalis Kendari Pos
Kasus dugaan korupsi percetakan sawah di Dinas Pertanian tahun 2006 kini memasuki tahapan persidangan. Agendanya, sidang pembuktian. Sayangnya, aroma diskriminasi penahanan terdakwa Takrif Wahab, tercium. Sementara, terdakwa lainnya, Amran Yunus, direktur PT Ranasfi Aryanori justru bebas berkeliaran.
Risal Akman, SH pengacara Taktif Wahab membeberkan aroma diskriminasi itu. Kata dia, bukan diskriminasi materi perkara yang dia persoalkan namun diskriminasi kewenangan penahanan yang dilakukan mulai dari tingkat Kejari dan Pengadilan. Ia melihat ada ketidakadilan penahanan kliennya. "Kalau dari Kejari kan sudah jelas ditetapkan tersangka. Tetapi klien saya ditahan sedangkan Amran Yunus yang nota bene satu paket dengan klien saya justru melenggang. Tidak ditahan. Ada apa sebetulnya," kesal Risal Akman SH, Kamis (13/1) kemarin.
Setelah dilimpah ke pengadilan tetap juga tidak ditahan, kapasitas dia hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek cetak sawah. Sementara, Amran Yunus yang nota bene kontraktor pelaksana tidak ditahan sampai saat ini. "Kalaupun ada penahanan, harusnya keduanya ditahan. Apa alasannya Takrif Wahab ditahan, Amran Yunus tidak ditahan. Klien saya saat ini menjadi tahanan pengadilan tetapi itu kelanjutan dari tahanan jaksa. Kami pertanyakan kenapa ada pembedaan perlakukan. Takrif Wahab dan Amran Yunus sama (terdakwa), perkaranya yang sama. Tetapi kewenangan penahanan tidak diberlakukan sama. Berarti ada ketidakadilan disana," kesalnya.
Menurutnya, jika merunut dari awal, pekerjaan proyek ini sudah salah sejak awal. Yang mana proyek itu tidak ditenderkan, namun penunjukan secara langsung. Sedangkan dalam Kepres 80/2003 harus ditenderkan. Ini berarti diabaikan Kepres 80/2003 itu. "Jika melihat dari sisi objektif harusnya kalaupun ada penahanan harusnya ditahan semua dong. Sekarang alasan penahanannya apa?. Saya kira tiga hal dilakukan penahanan, yakni tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama. Klien saya, bisa saya jamin. Nah apakh Amran Yunus bisa dijamin tidak melakukan ketiga hal itu. Kan tidak ada jaminan," sengit Risal Akman, SH.
Ditambah Risal, oleh karena kasus ini satu paket, apabila ditahan Takrif Wahab maka Amran Yunus harus ditahan pula. "Kalau alasan karena sejak awal tidak ditahan dikejaksaan itu alasan klasik. Masing-masing institusi kan punya kewenangan untuk penahanan. Kalau dilimpahkan ke pengadilan maka kewenangan pengadilan. Pengadilan harus melihat secara objektif. Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan," tandasnya.
Ditempat terpisah, Ketua Pengadilan Unaaha, H Bambang Hermanto, SH, MH membantah pihaknya bersikap diskriminasi terhadap penahanan Takrif Wahab. "Saya tidak melakukan diskriminasi terhadap penahanan itu. Perkara itu sejak awal, mulai dari penyidik kemudian dipenuntut umum sampai dengan dilimpahkan ke pengadilan ini, yang satu ditahan yang satu tidak. Pak Amran Yunus-nya yang tidak, kemudian Pak Takrif Wahab itu yang ditahan," rinci pengganti Djoko Indiarto SH itu diruang kerjanya, kemarin.
"Jadi kami melanjutkan apa yang sudah ada dari sana (kejari,red). Memang betul perkara itu ada kaitan. Tetapi yang satu, Pak Takrif-Nya kan adanya di Sulawesi Utara. Itulah salah satu pertimbangan sehingga maksud menahan disini. Karena dengan adanya disana nanti otomatis sidangnya bisa jadi terkendala. Intinya disitu," tambahnya.
Ada tiga hal penahanan yakni melakukan perbuatan yg sama, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Nah tidak ditahannya Amran Yunus ini apakah ada jaminan tidak melakukan ketiga hal itu sehingga tidak ditahan? "Sampai sekarang secara nyata Pak Amran Yunus sangat kooperatif dalam persidangan. Saat ini kami belum menentukan sikap, untuk melakukan penahanan, artinya apakah saat ini kami akan melakukan penahanan atau tidak. Yang jelas belum kami tahan," tutupnya.