Kendari, 10 April 2010
Sejumlah kalangan menilai mekanisme penyusunan rencana tataruang wilayah, RTRW Propinsi Sulawesi Tenggara menyalahi prosedur dan tidak transparan.
Pemerintah Sulawesi Tenggara bersama sejumlah LSM, akademisi dan tim terpadu menggelar pertemuan membahas usulan refisi rencana tataruang wilayah, RTRW Ppropinsi Sulawesi Tenggara.
Awalnya pertemuan berjalan baik dengan mendengarkan persentase koordinator tim yang membahas aturan dan mekanisme pengusulan RTRW.
Namun penjelasan yang monoton dan belum membicarakan substansi usulan perubahan RTRW menyebabkan sejumlah peserta melakukan interupsi dan meminta tim terpadu segera menyampaikan peta usulan RTRW yang di sampaikan Pemda Sulawesi Tenggara.
Meskipun sudah ditayangkan namun terjadi perbedaan data yang dimiliki peserta dan tim terpadu.
Para peserta menilai Pemda Sulawesi Tenggara menyalahi mekanisme yang berlaku seperti usulah harusnya melalui pemda kabupaten kota sebelum dibahas di tingkat Provinsi.
Sementara itu staf ahli Gubernur Sulawesi Tenggara, Ilaladamai mengatakan Pemda tidak pernah mengusulkan langsung pada menteri terkait usulan revisi tataruang, usulan yang ada saat ini merupakan usulan masing-masing kabupaten kota.
Sedangkan perubahan data terjadi karena adanya masukan dari kabupaten kota seperti yang disampaikan pemda Kabupaten Muna yang baru memasukkan Kota Kontu sebagai usulan refisi RTRW.
Banyak kejanggalan yang ditemukan koalisi LSM terkait refisi tataruang wilayah yang di usulkan pemda sultra mulai dari tidak transparan hingga data yang selalu berubah.
Koalisi menduga usulan perubahan RTRW erat kaitannya dengan masuknya sejumlah investor pertambangan di Propinsi Sulawesi Tenggara.