By Line: dedy kurniawan ----
Pembawa acara sekaligus Pesinetron, Krisna Mukti akhirnya harus menikmati pengapnya sel tahanan. Krisna Mukti ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat kasus penggelapan uang sebesar 365 juta rupiah. Krisna ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.
Proses pemeriksaan terhadap Krisna Mukti sendiri berlangsung sejak pukul 08.00 wita di ruang Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Setelah sembilan jam diperiksa, sekitar pukul 16.30 wita, Krisna Mukti dengan pengawalan polisi, langsung dibawa jaksa penyidik ke Rumah Tahanan Punggolaka Kendari.
Setibanya di Rutan Punggolaka, Krisna yang menolak menjawab pertanyaan wartawan bergegas masuk ke ruang administrasi untuk menjalani registrasi sebagai penghuni baru di rumah tahanan kelas 2 tersebut.
Terkait penahanan tersebut, Pengacara Krisna Mukti, Adnan Assegaf mengaku sangat keberatan dan kecewa dengan sikap kejaksaan. Menurutnya, kliennya telah dijebak oleh jaksa penyidik.
Jaksa penyidik menyatakan, Krisna Mukti ditahan karena dari hasil pemeriksaan, bintang iklan sabun Sunlight tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan uang.
Krisna Mukti menjadi tersangka kasus penggelapan uang. Namanya ikut disebut dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan seorang pria bernama Yoyon, yang sejak lima bulan lalu telah divonis dan mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Kendari.
Kejadian bermula saat Yoyon berkenalan dengan Krisna dan kemudian terlibat kerja sama dalam sebuah acara, yaitu Krisna sebagai pembawa acara dan tampil bernyanyi di acara Yoyon.
Belakangan, Krisna dituduh menerima aliran dana yang digelapkan Yoyon. Hasil penyidikan polisi, aliran dana ini masuk ke dalam rekening pribadi Krisna.