By Line : Dedy Kurniawan
Pemandangan tak lazim terlihat di TPS 13 dan 14 di daerah pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Mandonga dan Puwatu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Bila di TPS lain, warga sekitar yang menjadi wajib pilih antri menyalurkan hak pilihnya, di dua TPS ini warga justru terlihat hanya duduk saja di sekitar lokasi TPS. Sementara petugas KPPS di dua TPS ini terlihat seperti kebingungan.
Apakah para warga ini Golput??? Selidik punya selidik, di dua TPS ini, hampir seratusan warga yang menjadi wajib pilih harus rela hak pilihnya hangus alias surat suara yang telah dicontrengnya tak bakal masuk dalam rekapitulasi. Penyebabnya, para warga ini salah emncontreng surat suara yang bukan untuk daerah pemilihan mereka.
Surat suara yang telah mereka contreng, seharusnya diperuntukkan untuk daerah pemilihan empat yang meliputi Kecamatan Poasia, Kambu dan Abeli. Nah, sementara warga di TPS 13 dan 14 ini terdaftar sebagai wajib pilih di dapil 2 dan telah mencontreng di dua TPS itu. Atas kejadian itu, pihak KPPS di dua TPS itu langsung menghentikan proses pencontrengan.