By Line : Dedy Kurniawan
DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara terancam dipidanakan oleh Panwas KOta Kendari menyusul aksi bagi-bagi hadiah kepada ribuan simpatisannya pada kampanye putaran terakhirnya di lapangan eks MTQ siang tadi.
Pada kampanye tersebut, Partai Demokrat membagikan kupon door price kepada setiap simpatisannya yang datang menghadiri kampanye. Sebelum kampanye digelar, sejumlah orang mengumpulkan kupon-kupon tersebut.
Setiap pemilik kupon yang beruntung nomornya disebut akan mendapat hadiah. Jenis hadiah yang disiapkan Partai Demokrat juga tidak tanggung-tanggung. Mulai dari seterika hingga satu unit sepeda motor.
Partai Demokrat sendiri berkilah, hadiah itu merupakan bentuk ucapan terima kasih partai pendukung Presiden SBY tersebut kepada simpatisannya yang bersedia hadir di lokasi kampanye.
Namun ternyata, Panwas Kota Kendari punya pendapat lain. Bagi-bagi hadiah saat kampanye, kata Ketua Panwas Kendari, Joko Purnomo, tergolong perbuatan pidana karena merupakan praktek politik uang dan melanggar UU Pemilu. Dalam waktu, pihak Panwas Kendari akan memproses kasus itu hingga ke pengadilan.