Wednesday, June 5, 2013

Minta Gaji, Dapat Surat PHK

Kamis, 7 Pebruari 2002.

Minta Gaji, Dapat Surat PHKKendari, 7 Pebruari 2002 15:58Sebanyak 18 petugas pembersih (cleaning service) yang sehari-hari bertugas di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, memperoleh surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika mereka menuntut kepada pimpinan perusahaan agar gaji mereka selama dua bulan dibayar. �Kami menuntut gaji Desember 2001 dan Januari 2002 dibayarkan. Tapi kami malah di-PHK," kata Sadik, salah seorang petugas pembersih, Kamis (7/2) di Kendari.



Gaji yang mereka tuntut sebesar Rp 600 ribu, masing-masing sebesar Rp 300 ribu untuk Desember 01 dan Januari 02.



Sadik mengaku tidak mengerti dengan tindakan perusahaan tempat mereka bekerja, sebab mereka merasa bekerja dengan baik, dan sejauh ini tidak ada keluhan yang berarti dari pihak Pemkot Kendari selaku konsumen jasa kebersihan itu.



Namun Amrin P, pimpinan CV Bakti Kencana Nusantara �perusahaan cleaning service itu- mengaku tidak pernah mem-PHK ke-18 karyawannya. Menurutnya, mereka keluar dengan kemauan sendirinya, tanpa paksaan dari pihak perusahaan.



"Ini bukti surat pernyataan bahwa mereka mengajukan permintaan keluar. Kami kemudian membayarkan gaji mereka selama dua bulan berikut pesangon senilai satu bulan gaji, sehingga jumlah totalnya yang mereka terima Rp900 ribu per orang," katanya, seraya menunjukkan surat pernyataan yang dimaksud.



Masalah terlambatnya pembayaran gaji Desember 01 dan Januari 02 Amrin beralasan, hal itu disebabkan terlambatnya pembayaran kontrak jasa kebersihan dari Pemkot Kendari.



"Pemkot sampai sekarang masih menunggak pembayaran kontrak selama dua bulan. Jadi gaji karyawan juga ikut tertunda pembayarannya. Saya kemudian meminta karyawan bersabar, tetapi mereka tidak mau tau itu dan menuntut gaji mereka segera dibayarkan," katanya.



Para karyawan kemudian mengajukan permohonan berhenti dengan tuntutan, gaji mereka segera dibayar ditambah pesangon. Dan perusahaan mengabulkannya, dengan mengupayakan dana dari sumber lain. [Tma, Ant]