Sunday, June 9, 2013

Dikeluhkan, Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Kota Bekasi - 16/12/2005, 15:41 WIB - KOMPAS Cyber Media - Metropolitan

Senin, 7 Januari 2008.





Dikeluhkan, Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Kota Bekasi



Bekasi, Jumat

Kirim Teman | Print Artikel

Sejumlah pemilik lahan di Bekasi mengeluhkan mahalnya biaya mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Alasannya, petugas di loket pendaftaran mengenakan biaya melebihi dari ketentuan yang terpampang di papan pengumuman kantor tersebut. Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 46/2002 antara lain menyebutkan, pemilik tanah mulai 0 - 500 meter persegi dikenai biaya administrasi sebesar Rp700.000. Tapi, praktiknya, tarif membengkak hingga di atas Rp1 juta, kata Udin (45), warga Rawalumbu saat ditemui di BPN Kota Bekasi, Jumat (16/12). Tarif sebesar Rp700.000 itu rinciannya adalah biaya transportasi panitia pemeriksa tanah Rp355 ribu, ongkos transportasi petugas ukur Rp25 ribu, pembuatan sertifikat Rp173.900, dan lainnya sekitar Rp121.100. "Bila mengikuti aturan itu, untuk luas tanas 500 meter persegi, pemilik tanah dikenai biaya sebesar Rp578.900," katanya. Ternyata, warga yang memiliki tanah seluas 200 meter persegi saat mengurus sertifikat di B!

PN Kota Bekasi dikenai biaya di luar aturan yakni, sebesar Rp800.000. Sudah begitu, petugas tidak memberikan tanda bukti pembayaran. Alasan pungutan lebih itu pun tidak jelas. Petugas BPN Kota Bekasi diduga melakukan tindakan pemerasan secara terselubung terhadap masyarakat saat mengurus sertifikat tanahnya. Ruwetnya Kepala BPN Afrizal belum mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang meminta biaya tinggi. Sebenarnya, banyak warga Kota Bekasi ingin mengurus sertifikat tanahnya. Akan tetapi, karena terbentur mahalnya biaya akhirnya mengurungkan niatnya mengurus sertifikat. Rahmadsyah (39), warga Kelurahan Jati Makmur, Pondok Gede saat ditemui di BPN Kota Bekasi mengeluhkan mahalnya biaya sertifikasi tanah, padahal di papan pengumuman terpampang tulisan perincian tentang biaya mengurus sertifikat. Ia memiliki tanah seluas 420 meter persegi di wilayah Kelurahan Jati Makmur, Pondok Gede ketika mengurus pembuatan sertifikat dikenai biaya sebesar Rp1,3 juta tanpa diberi k!

uitansi bukti pembayaran dari petugas loket pendaftaran. Meski!

warga y

ang mengurus sertifikat tanah minta kuitansi, nyatanya, mereka hanya diberi secarik kertas tanda terima pendaftaran sertifikat tanah yang distempel bertuliskan lunas. "Saya tidak habis pikir, apa sih susahnya memberi kuitansi bukti pembayaran administrasi mengurus sertifikat, karena itu saya mendesak atasannya mengambil tindakan tegas bagi yang melanggar aturan," kata Rahmadsyah. Lukman (51), warga Kelurahan Jati Bening, Pondok Gede ketika ditemui di BPN Kota Bekasi mengaku kecewa karena mengurus sertifikat tanah miliknya seluas 200 meter persegi menghabiskan dana sebesar Rp1,2 juta tanpa diberi kuitansi bukti pembayaran dari petugas pendaftaran. "Kami heran juga kenapa sudah membayar biaya sertifikat tanah, petugas loket BPN tidak memberi kuitansi bukti pembayaran, tapi hanya secarik kertas bertuliskan lunas," ujarnya. Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Salamat Siahaan, menyesalkan petugas loket BPN enggan memberikan kuitansi bu!

kti pembayaran. Padahal, kuitansi itu mutlak hak masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya. Mahalnya biaya sertifikasi tanah itu, menimbulkan protes keras dari masyarakat saat mengurus sertifikat. Namun, belum ada tindakan tegas dari Kepala BPN Kota Bekasi Afrizal. Yang lebih memprihatinkan, tidak satu pun petugas di loket kantor itu mau berkomentar soal biaya tinggi mengurus sertifikat tanah. Sumber:AntPenulis:Prim