Saturday, June 8, 2013

detikcom - Abdullah Puteh Pecat Popon

Rabu, 29 Juni 2005.

Abdullah Puteh Pecat Popon

Arry Anggadha - detikcom



Jakarta -

Tengku Syaifuddin Popon seperti tak putus dirundung malang. Popon ditahan karena dugaan menyuap panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Suap itu untuk memperlancar banding Abdullah Puteh. Tapi kini Gubernur nonaktif NAD itu justru memecat Popon.



"Saya dengar dari Pak Puteh sendiri, kuasa ke Pak Popon sudah dicabut," kata salah satu kuasa hukum Puteh, M Assegaf, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (29/6/2005).



Assegaf menolak menjelaskan detail penyebab Popon dipecat. Tapi ia tak menampik pemecatan itu terkait dengan kasus dugaan suap Rp 250 juta terhadap panitera PT DKI yang dilakukan Popon. "Pemecatan dilakukan setelah adanya huru-hara (penangkapan Popon)," kata Assegaf.



Pengacara yang sedang laris itu kembali menegaskan tak kenal Popon. Wajah Popon, katanya, baru dilihat Assegaf lewat berita di televisi. "Saya tahu Popon juga dari Pak Puteh yang memberitahu dia telah menunjuk kuasa hukum baru," kata Assegaf.



Tim pengacara Puteh saat ini sedang menyusun memori kasasi atas putusan PT DKI yang tetap memvonis Gubernur nonaktif NAD itu 10 tahun penjara. Rencananya pada Jumat, 1 Juli 2005, memori kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).



Kedatangan Assegaf ke KPK untuk mendampingi Dirut PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Kuntjoro Hendartono. Kuntjoro saat ini menjadi tersangka kasus penjualan aset negara di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).



(

iy

)