Mendagri VS Perda Kolaka,Saling Berbenturan
Laporan ; Dekri Adriadi
Sesuai peraturan mentri dalam negeri republik idonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang kode dan data wilaya administrasi pemerintahan, berdasarkan pasal 1 ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan kode wilaya Administrasi pemerintahan adalah identitas wilaya administrasi pemerintah, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintah provinsi, Kabupaten /Kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain/ Kelurahan seluruh Indonesia. dan pasal 2 ayat 1, dimaksud dalam peraturan tersebut bahwa kode dan Data Wilayah Administrasi pemerintahan menggunakan data sampai bulan Oktober tahun 2012 sebagai dasar penetapan .sementara itu di pasal 3 ayat 2 yang menjelaskan bahwa lampiran II kode dan data wilayah Administrasi Pemerintahan sebagimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 yaitu ; Kode dan data wilayah Administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran satu dan lampiran dua sebagai bagian yang tidak terpisah dari peraturan mentri ini.peraturan diatas Ditetapakan di Jakarta pada tangal 6 Februari 2013 oleh mentri dalam negeri republic indonesia Gunawan Fausi. Peraturan di atas juga menerangkan bahwa khususnya wilaya kabupaten kolaka memiliki dua puluh kecamatan, di mulai dari Kecamatan Wundulako, Tirawuta, Mowewe, Kolaka, Pomalaa, Watubangga, Ladongi, Wolo, Baula, Uluiwoi, Latambaga, Tanggetada, Lambandia, Samaturu, Tinondo, Poli-Polia, Lalolae, Toari, Polinggona, Dan kecamatan Loea, sedangkan Kelurahan di kabupaten kolaka berjumlah 45 (kelurahan) dan memiliki Desa berjumlah 168 berdasarkan perda No. 4/2007,setelah itu peraturan mulai merombak di kabupaten kolaka setelah pemekaran kabupaten Daerah otonomi baru (DOB) kolaka timur sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2013 tentang Pembentukan Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai penjelasan Pasal 3 cakupan wilayah ayat 1, Kabupaten Kolaka Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka yang terdiri atas cakupan wilayah yaitu di mulai dari kecamatan Mowewe, Lalolae, Tinondo, Uluiwoi, Tirawuta, Loea, Ladongi, Poli-Polia, dan Kecamatan Lambandia, yang memiliki kelurahan berjumlah 83 Desa. Dengan terpisahnya Kabupaten Kolaka induk dengan Kolaka Timur, sehingga Kecamatan di kolaka berkurang menjadi 11 kecamatan Dimulai dari Kecamatan Kolaka, Latambaga, Samaturu, Wolo, Wundulako, Baula, Pomalaa, Tanggetada, Watubangga, Polinggona, dan Kecamatan Toari. Yang kini berbenturan dengan Peraturan Daerah kolaka nomor 8 Tahun 2012 Pasal 6 Bab V, tentang Pembentukan status Desa menjadi Kelurahan di Kabupaten Kolaka melalui peraturan daerah ini terdiri dari ; Kecamatan Toari perubahan status dari Desa Ranomentaa menjadi Kelurahan Ranomentaa, Kecamatan Polinggona Perubahan status Desa Polinggona menjadi Kelurahan Polinggona, Kecamatan Wundulako perubahan status Desa 19 November menjadi Kelurahan 19 November, Kecamatan Poli-Polia perubahan status Desa Poli-Polia menjadi Kelurahan Poli-Polia, dan kecamatan Tinondo perubahan status Desa Tinondo menjadi Kelurahan Tinondo, Namun ironisnya perubahan status Desa Tinondo menjadi Kelurahan Tinondo malah di gantikan menjadi Kelurahan Tinenggi, sedangkan Desa 19 November menjadi Kelurahan 19 November saat ini belum ada kejelasan yang jelas, Menurut warga kolaka yang enggan di ketahui identitasnya saat di temui di ruang kerjanya ‘’pemekaran dari beberapa desa dan perubahan status dari desa menjadi kelurahan di kabupaten kolaka, itu yang dilakukan oleh bupati kolaka Buhari Matta, ada unsur politiknya karena berdasarkan moratorium mengatakan untuk Tahun 2013 tidak ada lagi pemekaran Desa/perubahan status maupun pemekaran Kecamatan sehingga saat ini ada pemekaran Desa atau perubahan status dari Desa ke Kelurahan Dan pemekaran Wilayah Kecamatan, tidak di ketahui oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, H.Nur Alam, SE. serta Dana yang di kucurkan oleh provinsi tidak di berikan daerah pemekaran, karena dianggap melanggar moratorium serta peraturan mentri dalam negeri’’ ujarnya. Adapun Kecamatan yang di mekarkan oleh Buhari Matta yaitu Kecamatan Iwoimendaa, Uesi, Dangia, dan Aere, yang hingga saat ini belum di ketahui apakah peraturan Kementrian Dalam Negri yang salah atau malah Peraturan Daerah yang keliru, dalam mengeluarkan kebijakan,(***)